Muhaimin sentil Menaker soal JHT: libatkan buruh ambil keputusan

Serikat buruh menilai kebijakan JHT dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 sangat merugikan.

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Foto: dpr.go.id/MAN

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melibatkan pimpinan buruh tiap kali ambil keputusan, termasuk mengenai polemik Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. 

Serikat buruh menilai kebijakan tersebut sangat merugikan karena tidak bisa mendapatkan bantuan saat buruh diberhentikan (PHK) atau mengundurkan diri dari pekerjaannya, sebelum usia 56 tahun.
 
"Saya kira Bu Ida (Menaker), saya minta untuk kumpulkan semua pimpinan serikat buruh ditanya pendapatnya. Sekali lagi setiap ambil keputusan libatkan pimpinan buruh agar tidak terjadi kesalahpahaman," kata Muhamimin dalam keterangannya, Kamis (17/2).

Menurut Cak Imin, sapaan akrab Muhamimin, terjadi miskomunikasi antara pihak buruh dengan Menaker saat ini. Bahwa, JHT sebagai turunan dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Nomor 40 Tahun 2004, memang ditujukan untuk jaminan saat hari tua agar mendapatkan bantuan dana. 

"Wajar kalau menerimanya di masa tua. Karena kalau dicairkan masa kapan pun, tak terbatas, masa tuanya tidak ada bantuan. Oleh karena itu, namanya juga JHT ya dapatnya saat masuk hari tua," ujar Menaker di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) .

Dia menjelaskan, saat dirinya menjabat sebagai Menaker pun rata-rata dana JHT itu sudah habis saat belum memasuki usia tua. Padahal, tabungan usia tua itu, berdasarkan kajian, ditujukan agar saat pensiun masih punya cadangan dan simpanan dana. Muhaimin pun menilai bisa saja aturan tersebut dikembalikan ke awal, yaitu JHT tersebut bebas diambil kapan pun seperti saat ini.