Menteri Nadiem ubah mekanisme penyaluran dana BOS 2021

Besaran dana BOS 2021 akan menggunakan dua variabel.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Foto Antara/Dhemas Reviyanto.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berencana mengubah mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2021. Nantinya, besaran bantuan itu tidak lagi mempertimbangkan banyaknya siswa di suatu sekolah.

"Kita akan mengubah cara menghitung biaya satuan BOS," kata Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, yang disiarkan secara virtual, Rabu (23/9).

Dia menerangkan, besaran dana BOS pada 2021 akan menggunakan dua variabel. Pertama, akan mengkonsiderasi Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik (BPS). Kedua, melalui Indeks Besaran Peserta Didik (IPD) atau indeks jumlah peserta didik per sekolah di suatu daerah.

"Kenapa kita gunakan dua angka ini? Kita gunakan IKK karena itu suatu proxy untuk tentukan area ini sulit dicapai atau tidak. Jadi harga prasarana, harga mengirim barang ke daerah tertinggal itu IKK-nya jauh lebih tinggi dari pada daerah yang punya akses, misalnya di Pulau Jawa. IPD adalah berapa besaran total peserya didik per sekolah di daerah tersebut," terang Nadiem.

Kendati akan mengubah besaran mekanisme penyaluran dana BOS, Nadiem menegaskan, tidak akan ada satu sekolah yang dikurangi nilai bantuannya.