NasDem dan PKS minta penjelasan Jaksa Agung soal tuntutan penyerang Novel

Tuntutan satu tahun penjara ke terdakwa penyerang Novel dinilai tak masuk akal.

Terdakwa pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan saat dibawa dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (28/12)/Foto Antara/Abdul Wahab.

Komisi III DPR RI mencecar Jaksa Agung, Sanitiar Baharuddin ihwal polemik tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR bersama Kejaksaan Agung (Kejagung), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/6).

Mulanya, Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari yang meminta penjelasan kepada Baharuddin. Ia menilai tuntutan satu tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa tidak masuk akal.

"Saat ini yang jadi sorotan publik adalah tuntutan yang enggak masuk akal. Saya ikuti isi rekuisitor. Sepanjang pengalaman saya jadi lawyer sebelum cuti, memang alasan-alasan yang termuat di rekuisitor banyak yang di luar nalar sehat," kata pria yang akrab disapa Tobas itu.

Bagi Tobas, putusan JPU sangatlah janggal. Untuk itu, politikus NasDem ini meminta Jaksa Agung bisa meninjau agar penegakan hukum memiliki citra baik di mata masyarakat.

Kritik juga datang dari Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Aboebakar Al-Habsy. Menurut dia, tuntutan atas terdakwa penyiram Novel telah mencoreng marwah lembaga kejaksaan.