Nasib reklamasi Teluk Jakarta dan janji Anies-Sandi

Anies mencabut Raperda Tata Ruang yang mengatur kawasan pulau hasil reklamasi atas dasar ingin melakukan kajian mendalam.

Aksi tolak reklamasi di Bali. (foto: Antara)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut usulan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTR KS Pantura Jakarta) dan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dengan surat bernomor 2266/-075.61 tertanggal 22 November 2017.

Pencabutan itu merujuk pada surat yang ditujukan untuk Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi dengan maksud akan mengkaji lebih dalam lagi Raperda yang akan mengatur harga per meter lahan diatas pulau reklamasi sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP). Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah membenarkan bahwa draf Raperda tersebut telah dicabut sesuai perintah Anies.

"Kami tarik untuk sementara. Kami tarik dulu untuk di-review Pak Gubernur," terang Yayan.

Yayan menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta mulanya mengajukan pembahasan Raperda terkait reklamasi itu pada Oktober 2017. Kala itu, Djarot Saiful Hidayat masih menjabat sebagai gubernur. Kemudian, DPRD DKI membalas permohonan itu dan meminta eksekutif merevisi surat yang dikirimkan.