Politikus PKS soroti pelaksanaan karantina dan tes PCR WNI di bandara

Bagaimana mungkin seseorang harus jalani tiga kali PCR dalam sepekan.

Seorang calon penumpang pesawat saat mengantre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (10/5/2020)/Foto Antara/Muhammad Iqbal.

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengungkap temuannya soal tidak dijalankannya tata laksana kebijakan karantina mandiri dan tes usap PCR (polymerase chain reaction) gratis bagi warga negara Indonesia (WNI) setibanya di Banda Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dari perjalanan luar negeri.

Temuan itu, jelas dia, telah melanggar Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No 6 Tahun 2001 terkait orang yang berhak dapat fasilitas karantina gratis, yakni pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa atau WNI yang secara ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Surat Pernyataan Tidak Mampu (SPTM).

Dari hasil laporan yang diterima Mufida, banyak WNI yang langsung diberikan formulir SPTM untuk diisi dan tandatangan. Kondisi demikian, lanjutnya, menjadi pertanyaan besar.

“Kenapa tidak sejak awal disampaikan secara terbuka tentang isi kebijakan tersebut? Ini aneh. Tiba-tiba penumpang diminta tanda tangan pernyataan tidak mampu. Kami menerima informasi ini dan langsung konfirmasi ke lapangan," ungkap Mufida," dalam keterangannya, Senin (25/1).

Temuan itu, kata dia, juga menunjukkan fakta tidak tepatnya sasaran penggunaan dana untuk karantina mandiri, dan telah terjadi ketidakadilan implementasi kebijakan. Hal itu dilandasi dengan pemberian SPTM pada semua penumpang.