Peleburan BATAN-BRIN, PKS: Kebablasan!

BATAN merupakan lembaga pelaksana yang memiliki tugas pokok memanfaatkan ketenaga nuklir.

Anggota Fraksi PKS DPR Mulyanto/Dokumentasi DPR

Langkah pemerintah ingin melebur Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bertentangan dengan rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Demikian disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto.

Mulyanto berpendapat, keputusan pemerintah tersebut dapat melanggar Undang-undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Ia mempertanyakan, bagaimana mungkin kebijakan pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir itu dapat dilaksanakan bila lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan nuklir selama ini dibubarkan.

"Karena BATAN bukan sekedar lembaga Litbang, tetapi adalah lembaga pelaksana yang memiliki tugas pokok untuk mempromosikan dan memanfaatkan ketenaganukliran di Indonesia.Siapa yang akan menjalankan amanat undang-undang Ketenaganukliran kalau BATAN ini dibubarkan!," kata Mulyanto dalam keterangannya, Senin (26/4).

Menurut Mulyanto, terbitnya UU 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek, yang dipertegas dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, memang memungkinkan dilakukan penggabungan fungsi litbang BATAN ke dalam BRIN. Pasalnya, lembaga baru ini diamanatkan untuk melaksanakan litbang terintegrasi dari hulu ke hilir.

"Namun, kalau harus membubarkan atau melebur BATAN dan ke dalam BRIN itu sudah kebablasan,” tegas Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.