sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Peleburan BATAN-BRIN, PKS: Kebablasan!

BATAN merupakan lembaga pelaksana yang memiliki tugas pokok memanfaatkan ketenaga nuklir.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 26 Apr 2021 15:19 WIB
Peleburan BATAN-BRIN, PKS: Kebablasan!

Langkah pemerintah ingin melebur Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bertentangan dengan rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Demikian disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto.

Mulyanto berpendapat, keputusan pemerintah tersebut dapat melanggar Undang-undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Ia mempertanyakan, bagaimana mungkin kebijakan pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir itu dapat dilaksanakan bila lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan nuklir selama ini dibubarkan.

"Karena BATAN bukan sekedar lembaga Litbang, tetapi adalah lembaga pelaksana yang memiliki tugas pokok untuk mempromosikan dan memanfaatkan ketenaganukliran di Indonesia.Siapa yang akan menjalankan amanat undang-undang Ketenaganukliran kalau BATAN ini dibubarkan!," kata Mulyanto dalam keterangannya, Senin (26/4).

Menurut Mulyanto, terbitnya UU 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek, yang dipertegas dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, memang memungkinkan dilakukan penggabungan fungsi litbang BATAN ke dalam BRIN. Pasalnya, lembaga baru ini diamanatkan untuk melaksanakan litbang terintegrasi dari hulu ke hilir.

"Namun, kalau harus membubarkan atau melebur BATAN dan ke dalam BRIN itu sudah kebablasan,” tegas Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.

Di sisi lain, Mulyanto mendorong pemerintah mempersiapkan diri untuk program go nuclear. Menurutnya Indonesia sudah cukup berpengalaman dan mampu mengelola reaktor riset nuklir. Pengalaman itu sudah dipelajari sejak tahun 60-an, baik pada reaktor Bandung, reaktor Yogyakarta dan reaktor GA Siwabessy di Puspiptek Serpong, Banten.

"Dari sisi SDM pun sudah cukup lumayan banyak, baik yang dididik dalam program nuklir di UI, UGM dan ITB atau dalam Sekolah Tinggi Teknik Nuklir (STTN), BATAN (Badan tenaga Nuklir Nasional) sendiri. Angkatan pertama dan kedua SDM nuklir ini sebagian sudah pensiun," katanya.

Ia menilai, pengembangan listrik nuklir ini sangat tepat, ketika pemulihan Covid-19 selesai dan Indonesia akan menggenjot sektor industri. Alasannya, daya terpasang listrik nuklir sangat besar, dapat di atas 1000 MW per unit pembangkit.

Sponsored

Selain itu, karena penggantian bahan bakarnya yang relative jarang, (masa guna bahan bakar nuklir di dalam reaktor antara 3 – 6 tahun), maka listrik nuklir lebih stabil sepanjang tahun. Karena itu, listrik nuklir menjadi pilihan yang tepat untuk dioperasikan pada beban dasar (base load) jaringan listrik.

Mulyanto optimistis Indonesia mampu go nuklir, bila harga listrik dari PLTN ini dapat mencapai di bawah 7 sen USD $ per kilo Watt hour (kWh) sesuai BPP (biaya pokok pembangkitan) PLN.

Untuk diketahui, hasil Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) yang langsung dipimpin Presiden Jokowi memutuskan untuk mempersiapkan segala sesuatunya terkait dengan introduksi PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir) di Indonesia. Menristek bersama Menteri ESDM sebagai Anggota DEN dari unsur Pemerintah menyampaikan keputusan tersebut Selasa 20/4/2021.

Dalam tingkat yang lebih teknis, Kementerian ESDM sebelumnya sudah memasukkan listrik nuklir dalam Grand Skenario Energi Nasional (GSEN) sebagai bahan untuk penyusunan RUEN (rencana umum energi nasional), yang akan segera diterbitkan DEN (Dewan Energi Nasional).

Berita Lainnya
×
tekid