Pemerintah dan DPR sepakati RUU SKN menjadi RUU Keolahragaan

RUU ini segera menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SKN.

Komisi X DPR RI foto bersama usai memimpin rapat kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/2/2022). Foto: dpr.go.id/Jaka/Man.

Pemerintah dan Komisi X DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) menjadi undang-undang. Hal substansial yang berubah adalah judul RUU ini dari SKN menjadi Keolahragaan.

Baik pemerintah maupun DPR menerima laporan Panitia Kerja RUU Keolahragaan.

Dalam rapat kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali Senin (14/2), semua fraksi di Komisi X DPR menyetujui agar RUU ini dilanjutkan pembahasannya ke pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat II di rapat paripuma DPR RI. RUU ini segera menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SKN yang sudah tak mampu lagi menampung isu-isu mutakhir dunia olahraga. 

"Komisi X DPR RI dan pemerintah menyepakati judul RUU menjadi RUU tentang Keolahrgaaan," ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangannya, Selasa (15/2).

Ketua Panja RUU Keolahragaan Dede Yusuf  menyebutkan, RUU Keolahragaan yang merupakan inisiatif DPR telah membahas 861 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan telah menyelesaikan pembahasannya dalam waktu tiga kali masa sidang.