Arab Saudi cabut kebijakan prokes, pemerintah diminta tak persulit calon jemaah

Arab Saudi telah mencabut aturan protokol kesehatan (prokes) dan mengakhiri kebijakan pembatasan selama pandemi Covid-19.

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf. Foto: dpr.go.id

Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf menyambut baik keputusan Pemerintah Arab Saudi mencabut aturan protokol kesehatan (prokes) dan mengakhiri kebijakan pembatasan selama pandemi Covid-19. Dia berharap pemerintah Indonesia segera menyelaraskan aturan keberangkatan calon jemaah umrah dan haji dengan mengacu pada aturan terbaru yang dirilis oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Jangan persulit calon jemaah untuk ibadah melalui persyaratan yang tidak relevan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi," kata Bukhori dalam keterangannya, Senin (7/3).

Politikus PKS ini mengatakan dirinya berharap, dengan kebijakan terbaru ini calon jemaah dapat terbantu. Mengingat biaya umrah atau haji yang sebelumnya melambung akibat beberapa komponen prokes yang perlu dibayar oleh calon jemaah.

Diketahui, Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan protokol kesehatan (prokes) dan mengakhiri kebijakan pembatasan selama pandemi Covid-19. Yang mana aturan jaga jarak tidak lagi berlaku untuk kegiatan ibadah di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi.

Selain itu, pendatang dari luar negeri juga tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif tes PCR atau hasil tes rapid antigen serta tidak perlu melakukan karantina setibanya di Arab Saudi. Meskipun, pendatang diwajibkan memiliki asuransi kesehatan untuk menutup biaya perawatan Covid-19 selama bermukim di Arab Saudi serta diharuskan mengenakan masker di ruang tertutup.