LIPI: Penerbitan Perppu KPK bukti komitmen Jokowi berantas korupsi

Perppu dibutuhkan untuk mengembalikan kekuatan KPK.

Presiden Joko Widodo (tengah) memberikan pernyataan usai pertemuan dengan sejumlah tokoh dan budayawan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9). /Antara Foto

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mendukung rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, Perppu dapat mengembalikan kekuatan KPK.

"Kan kita sepakat korupsi itu adalah kejahatan luar biasa. Oleh sebab itu, dibutuhkan lembaga dengan kewenangan yang juga luar biasa," kata Syamsuddin di Jakarta, Rabu (2/10).

Penerbitan Perppu KPK, kata Syamsuddin, juga akan menunjukkan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberantas korupsi sebagaimana tertuang dalam visi dan misi Jokowi-Ma'ruf saat kampanye Pilpres 2019. 

"Nah, komitmen dan visi itu hanya bisa ditegakkan apabila KPK itu sungguh-sungguh memiliki kekuatan," ujar Syamsuddin. 

Sejumlah pasal dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK dipersoalkan Syamsuddin, di antaranya pasal mengenai Dewan Pengawas dan pasal yang mengatur izin penyadapan.