Penurunan presidential threshold 0% dianggap menghilangkan sifat keserentakan pemilu

Politikus Partai Golkar ini mengatakan partainya menitikberatkan pada apa yang mau dicapai dalam pemilu serentak

ilustrasi. foto Pixabay

Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyebut wacana penurunan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menjadi 0% berpotensi menghilangkan sifat keserentakan pemilu anggota legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres).

Zulfikar mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur keserentakan pemilu yang menghendaki dilaksanakan dalam satu hari pemungutan suara, terutama Pilpres satu putaran.

Menurutnya, apabila presidential threshold sebesar 0% bisa membuat semua partai memiliki pasangan calon, bahkan pilpres berpotensi tidak bisa satu putaran selesai. Alasannya, UUD 1945 mengharuskan pemenang pilpres itu meraih suara 50% plus satu suara dengan sebaran 20% dari jumlah provinsi.

"Jadi, kalau PT 0 persen, akan terjadi dua putaran," kata Zulfikar dalam keterangannya, Minggu (19/12).

Zulfikar menjelaskan, maksud pemilu serentak itu untuk mengatasi pembelahan pemerintahan dalam sistem presidensial dan multipartai yang dianut Indonesia. Menurut dia, pemilu serentak tersebut bertujuan agar pemenang pilpres sekaligus menjadi pemenang di pileg.