Perppu Cipta Kerja disebut tak bisa jadi alasan lengserkan Jokowi

Penerbitan perppu bukan hanya berlaku di masa kepemimpinan Jokowi, oleh karenanya tak bisa jadi alasan pemakzulan.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dokumentasi DPR

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut tidak ada alasan memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya karena mengeluarkan Perppu Cipta Kerja. Sebab, regulasi memungkinkan Jokowi mengeluarkan perppu tersebut.

"Bahwa perppu itu memang ada aturannya. Bahwa kemudian presiden bisa menerbitkan perppu ini kan bukan cuma zaman Pak Jokowi. Presiden sebelum sebelumnya sudah ada juga yurisprudensinya menerbitkan perppu," ujar Dasco di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/1).

"Sehingga saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan dengan perppu atau presiden mengeluarkan perppu. Kalau ada yang sebelum-sebelumnya juga nanti kan pasti ada alasan," katanya.

Oleh sebab itu, Dasco mengatakan, yang perlu dilihat ialah substansi perppu. DPR sendiri akan membahas Perppu Cipta Kerja pekan depan.

"Nanti kita akan bahas di masa sidang pekan depan," tuturnya.