Politik

Pilpres 2024: Presiden Jokowi "turun gunung", untuk (si)apa?

Presiden Jokowi menyatakan, kepala negara boleh berpihak dan berkampanye. Ini bertentangan dengan pernyataan sebelumnya.

Kamis, 25 Januari 2024 17:07

Presiden Joko Widodo (Jokowi) "berulah" kembali terkait keberpihakannya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebagai kepala negara dan pemerintahan, ia dapat mendukung salah satu kandidat pemilihan presiden (pilpres), termasuk berkampanye, selama tidak memanfaatkan fasilitas negara.

"Ya, boleh saja saya kampanye, tapi harus nanti tidak menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (24/1).

Argumen itu selaras dengan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana presiden dan wakil presiden (wapres) berhak kampanye. Namun, merujuk Pasal 281 UU Pemilu, saat beraktivitas politik praktis, harus cuti di luar tanggungan negara dan dilarang memakai fasilitas negara.

Pernyataan ini kontras dengan apa yang diutarakan Jokowi kala meninjau proyek pembangunan jalan tol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng), pada 1 November 2023. Kala itu, ia memastikan pemerintah daerah (pemda) dan pusat wajib netral pada pemilu.

"Perlu saya sampaikan, bahwa pemerintah daerah, [baik] pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/pemerintah kota, dan pemerintah pusat, semua harus netral. ASN (aparatur sipil negara), semua harus netral. TNI, semua harus netral. Polri, semua harus netral," tuturnya.

Immanuel Christian Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait