sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Praktisi hukum: Gugatan PDIP di PTUN lemah

Jangka waktu pengajuan gugatan di PTUN paling lama 90 hari sejak tindakan yang digugat dilakukan pemerintah.

Hermansah
Hermansah Kamis, 02 Mei 2024 19:31 WIB
Praktisi hukum: Gugatan PDIP di PTUN lemah

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) pada Kamis (2/4). Hal itu, sehubungan dengan tindakan administrasi KPU dalam mendaftarkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.

Berdasarkan keterangan dari Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, tindakan KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka berdasarkan revisi Peraturan KPU tanpa melalui proses di DPR, adalah perbuatan melawan hukum oleh pemerintah. PDIP berharap apabila PTUN mengabulkan gugatan maka terdapat kemungkinan MPR akan menolak untuk melantik Prabowo-Gibran.

Merespons itu, advokat Hendra Setiawan Boen dari kantor hukum Frans & Setiawan Law Office menyatakan kalau gugatan PDIP tersebut banyak kelemahan.

“Jangka waktu pengajuan gugatan di PTUN paling lama 90 hari sejak tindakan yang digugat dilakukan pemerintah. KPU menetapkan pasangan capres dan cawapres pada 13 November 2023. Sementara, gugatan diajukan pada 2 April 2024. Sudah lebih dari 90 hari. Gugatan yang terlambat kemungkinan bakal ditolak PTUN,” jelas Hendra.

Sponsored

Kalaupun gugatan tidak lampau waktu, PDIP harus bisa membuktikan tindakan KPU mendaftarkan Gibran bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Sementara, penetapan Gibran sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan tindakan KPU tersebut dinyatakan sah dan konstitusional.

“Yang lebih penting lagi, secara hukum sebelum gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah diajukan, penggugat harus terlebih dahulu menyelesaikan upaya administrasi pada lembaga yang mengawasi badan pemerintahan yang digugat atau dalam hal KPU, adalah Bawaslu,” tutup Hendra.

Berita Lainnya
×
tekid