PKS tolak tidak dimasukkannya larangan komunis dalam RUU HIP

RUU HIP seharusnya tegas terhadap bahaya PKI dan ideologi komunis.

Ketua DPR Puan Maharani kanan berbincang dengan Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin saat akan memimpin Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5)/Foto Antara/Muhammad Adimaja.

Fraksi PKS DPR RI menolak tidak dimasukkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam konsideran RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Diketahui, RUU HIP telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (12/5).

"Jangan abaikan bahaya laten komunisme, TAP MPRS XXV/1966 secara resmi masih berlaku karena bahayanya mengancam bangsa Indonesia sampai dengan saat ini. TAP MPRS tersebut dalam hierarki perundang-undangan berada di atas UU dan di bawah UUD, jadi sudah semestinya menjadi rujukan," ujar Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini di Jakarta, Rabu (13/5).

Menurut Jazuli, TAP MPRS XXV/MPRS/1966 yang masih berlaku hingga saat ini menyiratkan bahaya laten PKI dan ideologi komunis yang jelas-jelas menjadi ancaman bagi Pancasila.

"Jadi, ketika bicara Halauan Ideologi Pancasila, harus dibunyikan dengan tegas soal larangan PKI dan ideologi komunisnya di Indonesia," katanya.