PKS tolak tidak dimasukkannya larangan komunis dalam RUU HIP
RUU HIP seharusnya tegas terhadap bahaya PKI dan ideologi komunis.
Fraksi PKS DPR RI menolak tidak dimasukkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam konsideran RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Diketahui, RUU HIP telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (12/5).
"Jangan abaikan bahaya laten komunisme, TAP MPRS XXV/1966 secara resmi masih berlaku karena bahayanya mengancam bangsa Indonesia sampai dengan saat ini. TAP MPRS tersebut dalam hierarki perundang-undangan berada di atas UU dan di bawah UUD, jadi sudah semestinya menjadi rujukan," ujar Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini di Jakarta, Rabu (13/5).
Menurut Jazuli, TAP MPRS XXV/MPRS/1966 yang masih berlaku hingga saat ini menyiratkan bahaya laten PKI dan ideologi komunis yang jelas-jelas menjadi ancaman bagi Pancasila.
"Jadi, ketika bicara Halauan Ideologi Pancasila, harus dibunyikan dengan tegas soal larangan PKI dan ideologi komunisnya di Indonesia," katanya.