PUSaKO nilai DPD belum bekerja maksimal

Banyak momentum yang tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh DPD, seperti dalam pembahasan UU Cipta Kerja.

Ruang Rapat Paripurna DPD RI, Jakarta Pusat, pada Oktober 2019. Google Maps/Fairuzul Mumtaz

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai gagal memanfaatkan ruang yang diciptakan agar tugas pokok dan fungsinya (tupoksinya) bekerja maksimal sekalipun hanya fokus tentang daerah saja. Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Feri Amsari, tak mengetahui pasti apa penyebabnya.

“Entah karena kondisi politik, entah karena gagal merancang bangun apa yang harus dilakukan, entah juga memang karena bangunan konstitusi,” ucapnya dalam webinar, Jumat (1/10).

Dicontohkannya dengan minimnya senator yang ke lapangan ketika ada daerah yang diterjang bencana. Mereka umumnya ke tempat kejadian perkara (TKP) beberapa waktu setelahnya.

Karenanya, DPD disarankan mengeluarkan daya politik legislasi yang baru agar mampu menjadi pembeda dengan DPR. Misalnya, mengerjakan sesuatu yang tidak ditangani perpanjangan tangan anggota partai politik (parpol) di legislatif.

Feri mencontohkannya dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Baginya, DPD mestinya secara tegas menolak regulasi sapu jagat (omnibus law) itu dengan alasan menarik kewenangan daerah ke pusat.