Qodari bantah melanggar konstitusi, akui ditentang relawan Jokowi

Proposal menduetkan Jokowi-Prabowo tidak berjalan sendirian, tapi dibarengi asumsi perlunya amandemen UUD 45.

Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari/Foto dok. Indo Barometer

Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengatakan, munculnya tuduhan melanggar konstitusi karena mengusulkan kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode disebabkan oleh kurangnya pemahaman. Qodari sebelumnya telah dilaporkan organisasi bernama Gerindra Masa Depan (GMD) di Polda Sumatera Utara, Rabu (25/6).

"Sandaran saya itu ada dua, Pasal 28 (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945) tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kemudian Pasal 37 (UUD 1945) tentang tata cara amandemen konstitusi," kata Qodari dalam sebuah diskusi daring Narasi Institute bertajuk "Kontroversi 3 Periode Implikasi Sosial Politik Ekonomi", Jumat (25/6).

Qodari menjelaskan, proposal menduetkan Jokowi dan Prabowo Subianto (Jokpro) 2024 tidak berjalan sendirian, tapi berbarengan dengan asumsi perlunya amandemen UUD 1945.

"Sebetulnya kurang pengetahuan atau pemahaman saja. Bahwa saya masuknya dari Pasal 37. Jadi teman-teman yang menolak saya dengan Pasal 7, saya masuknya dengan Pasal 37, dan saya tambahkan hari ini Pasal 28," jelasnya.

Di sisi lain, Qodari mengaku telah menyadari gagasan tersebut semakin ditentang banyak kalangan. Baik relawan Jokowi, pihak Istana, dan para akademisi. Kendati demikian, dia mengaku memiliki keyakinan bahwa proyeksinya menduetkan Jokowi-Prabowo 2024 didasari pemahaman terhadap masyarakat dan elite politik.