SE Jokowi soal Permen mengonfirmasi buruknya koordinasi

DPR apresiasi langkah Jokowi keluarkan surat edaran soal Permen.

Wakil Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Daulay/Foto Dokumentasi DPR.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menteri untuk meminta persetujuannya terlebih dahulu sebelum membuat peratura menteri (Permen).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretariat Kabinet Nomor B-0144/Seskab/Polhukam/04/2020 tertanggal 23 April 2020 yang beredar di kalangan media.

Terkait hal ini, Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah presiden. Bagi dia, hal itu memang perlu dilakukan sebagai ketegasan untuk memininalisir regulasi-regulasi yang tidak memiliki satu semangat. Apalagi regulasi untuk menangani pandemi Covid-19.

"Saya kira Presiden memang melihat ada sesuatu yang tidak klop atau tidak pas berbagai waktu belakangan ini, terkait dengan keluarnya beberapa macam permen. Misalnya kemarin itu ada Permenkes terkait pelarangan ojol untuk membawa penumpang. Tidak begitu lama setelah itu keluar Permenhub yang justru membolehkan ojol untuk membawa penumpang. Jadi itu kan dua hal yang tidak sinkron," kata Saleh saat dihubungi Alinea.id, Senin (27/4).

Menurut Saleh, edaran tersebut mengonfirmasi bahwa ada koordinasi yang tidak baik selama ini antara menteri dan Presiden Jokowi dalam membuat kebijakan. Pangkalnya, bisa dilihat dari segala polemik akan setiap kebijakan dalam dekat-dekat ini.