Sekolah bakal kena pajak, Dede Yusuf: Sangat tidak bijak

Pemungutan pajak pada jasa pendidikan dikhawatirkan berujung pada komersialisasi.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi/Dok DPR RI

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, merespons rencana pemerintah untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan, sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Politikus Partai Demokrat ini menganggap rencana tersebut tidak tepat dan tak bijak. Apalagi saat ini banyak sekolah yang kolaps karena pandemi Covid-19.

"Kalau sesuai Undang-Undang Dasar 45 dan UU Sisdiknas, pendidikan itu menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, makanya keluar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Rasanya sangat tidak bijaksana jika fungsi pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab negara pun dipajakin," katanya kepada Alinea, Kamis (10/6).

Bila kebijakan pemerintah ini benar-benar terealisasi, Dede khawatir akan berujung pada komersialiasasi pendidikan.  "Itu yang kita takutkan. Memang sekolah tidak semuanya gratis. Tapi jangan juga berarti pendidikan dikomersialisasikan. Ini terlihat negara sedang panik, bahkan sembako pun dipajakin, termasuk pendidikan," ujarnya.

Dalam UU Nomor 6 tahun 1983 tersebut, pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena pajak, dan akan dikenai PPN bila revisi KUP disahkan. "Kita akan diskusikan di Komisi X, dan menurut saya tidak tepat. Dan kami akan minta dibatalkan," pungkasnya.