Soal putusan MK, Wakil Ketua KPK: Ada dahaga terhapus

Putusan tersebut dapat menumbuhkan kembali kehidupan politik yang baik.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang dalam wawancara bersama tim redaksi Alinea.id, Jumat (24/11).Alinea.id

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, menyambuk baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan mantan narapidana korupsi baru dapat mengajukan diri menjadi pejabat publik setelah lima tahun pascamasa hukumannya berakhir.

"Apa yang diputuskan MK, paling tidak membuat sebagian dahaga terhapus di tengah Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Tipikor yang belum ideal itu," kata Saut, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (11/12).

Putusan tersebut dapat menumbuhkan kembali kehidupan politik yang baik. "Paling tidak, sedikit terobati apa yang kami minta perlunya politik cerdas berintegitas," tutur dia.

Dengan putusan itu, Saut meyakini, keadilan hukum di Indonesia masih bergerak, meski berjalan lambat.

"Revolusi mental seperti yang akan kita lihat lima tahun mendatang, juga akan tergantung pada kita semua, mau gak membangun nilai atau hanya so and so terus," tutup Saut.

Seperti diketahui MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait syarat mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Gugatan tersebut diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

ICW dan Perludem selaku pemohon sebelumnya menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang syarat bagi warga negara, termasuk terpidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah.