4 alasan darurat sipil tak tepat untuk perangi Covid-19

Menangani Covid-19 dengan darurat sipil dinilai kurang efektif

Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers terkait Covid-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/20)/Foto Antara/Hafidz Mubarak.

Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mendesak agar pemerintah segera menerapkan kebijakan karantina wilayah daripada darurat sipil. Pasalnya jumlah masyarakat yang terpapar Coronavirus atau Covid-19 semakin banyak.

Menurut Saleh, hingga kini kebijakan pemerintah masih belum mampu mengendalikan kecepatan penyebaran cornavirus. Oleh karena itu, ia menyarankan sebaiknya karantina wilayah segera diberlakukan.

"Dengan karantina wilayah, warga masyarakat bisa diatur agar lebih taat dan tertib. Itu adalah kunci dari keberhasilan social dan physical distancing," kata Saleh lewat keterangan tertulisnya, Selasa (31/3).

Anggota Komisi IX DPR ini mengaku bingung pemerintah malah memotret masalah ini dengan status darurat sipil. Padahal, dikatakan Saleh, hal itu tidak tepat dan belum tentu juga efektif.

Darurat sipil, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya tidak begitu tegas. Sebab, pimpinan operasi masih ditangani oleh sipil.