Kader parpol semestinya tak diperbolehkan mengurus Koperasi Desa Merah Putih.
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang rencananya bakal dibentuk di semua desa di tanah air potensial disalahgunakan jadi alat elektoral partai politik. Pasalnya, pemerintah tidak melarang kader parpol menjadi pengurus koperasi tersebut.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop-UKM) Budi Arie Setiadi mengatakan keanggotaan KDMP bersifat terbuka. Kader parpol pun boleh menjadi anggota koperasi selama terbukti berdomisili di desa tempat koperasi itu berada.
"Yang penting sudah memenuhi kriteria. Kita sudah siapkan juklak (petunjuk pelaksanaan) yang mengatur soal kapabilitas dan rekam jejak,” ujar Budi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5) malam.
KDMP rencananya bakal diluncurkan secara nasional pada 28 Oktober 2025. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp400 triliun untuk pembentukan KDMP. Anggaran itu digunakan untuk modal awal 80.000 koperasi.
Selain Kemenkop-UKM, program KDMP juga berada di bawah supervisi Kementerian Kordinator bidang Pangan yang dipimpin Zulkifli Hasan dan Kementerian Desa yang dipimpin Yandri Susanto. Keduanya merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN).