PPKM Level 3 Dibatalkan, Aturan Baru Libur Nataru Siap Diberlakukan

Salah satu alasan pemerintah membatalkan PPKM level 3 adalah melihat tren penurunan kasus COVID-19 secara signifikan.

Eka Setiyaningsih Minggu, 12 Des 2021 09:48 WIB
Calon penumpang KA berjalan memasuki kereta-Foto Dok PT KAI

Pemerintah membatalkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)Kini telah diganti menjadi aturan baru yang tertuang dalam instruksi Mendagri No 55 Tahun 2021 dan akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Salah satu alasan pemerintah membatalkan PPKM level 3 adalah melihat tren penurunan kasus COVID-19 secara signifikan. Contohnya, kasus harian telah stabil di bawah 400 kasus dalam beberapa hari ke belakang, dan antibodi warga Indonesia disebut sudah tinggi.

Berikut aturan pemerintah yang akan berlaku selama periode Nataru sebagai pengganti PPKM level 3, diantaranya, pertama aturan perjalanan. Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Anigen 1x24 jam untuk perjalanan jauh dengan alat transportasi umum. Kemudian, dilarang bepergian jauh untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin

Kedua, aturan tahun baru. Perayaan Tahun Baru 2022 dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga (hindari kerumunan). Selain itu, melarang pawai atau arak-arakan Tahun Baru, baik terbuka maupun terutup yang berisiko menimbulkan kerumunan.

Ketiga, aturan di tempat perbelanjaan atau mal. Menggunakan aplikasi PeduiliLindungi saat masuk dan keluar, meniadakan event perayaan Nataru, dan memperpanjang jam operasional menjadi 09.00 - 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan, serta membatasi pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Covid-19
Eka Setiyaningsih