Ketentuan pembatalan tiket KA bagi penumpang anak di bawah 12 tahun

Stasiun yang melayani pembatalan tiket antara lain Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor Paledang dan Cikampek.

Eka Setiyaningsih Jumat, 03 Sep 2021 13:40 WIB
Calon penumpang KA berjalan memasuki kereta-Foto Dok PT KAI

Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 diperpanjang mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk itu, PT KAI Daop 1 Jakarta masih menerapkan peraturan yang sama secara ketat dengan mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu peraturannya adalah tidak diperkenankan melakukan perjalanan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun. Bagi calon penumpang anak di bawah 12 tahun yang telah memiliki tiket akan dikembalikan bea tiket secara penuh. 

Di wilayah Daop 1 Jakarta stasiun yang melayani pembatalan tiket antara lain Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor Paledang dan Cikampek.

Berikut ketentuan pembatalan tiket KA penumpang anak di bawah 12 tahun:

-Pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun atau melalui WhatsApp KAI 121 (08111-2111-121). 
-Paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.
-Pengembalian bea diberikan 100% (diluar bea pesan)
-Pengembalian bea di loket stasiun akan diberikan secara tunai, sedangkan melalui WhatsApp KAI 121 dengan proses transfer 14 hari.

Covid-19
Eka Setiyaningsih