PPKM Mikro diperkuat 22 Juni-5 Juli, ini aturan lengkapnya
Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini telah dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Pemerintah telah memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, yakni 22 Juni-5 Juli 2021. Hal ini dilakukan untuk merespons melonjaknya kasus Covid-19 selama beberapa waktu belakangan.
Langkah tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan sejumlah menteri serta kepala lembaga terkait, Senin (21/6).
Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini telah dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut:
1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75% dan work from office (WFO) 25%;
b. Zona lainnya menerapkan WFH 50% dan WFO 50%;
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan
d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).