PPKM Mikro diperkuat 22 Juni-5 Juli, ini aturan lengkapnya

Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini telah dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Eka Setiyaningsih Selasa, 22 Jun 2021 16:08 WIB
Ilustrasi/ Pixabay

Pemerintah telah memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, yakni 22 Juni-5 Juli 2021. Hal ini dilakukan untuk merespons melonjaknya kasus Covid-19 selama beberapa waktu belakangan. 

Langkah tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan sejumlah menteri serta kepala lembaga terkait, Senin (21/6).

Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini telah dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut:

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75% dan work from office (WFO) 25%;
b. Zona lainnya menerapkan WFH 50% dan WFO 50%;
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan
d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

Covid-19
Eka Setiyaningsih