sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

11 bulan pandemi: Risiko kebangkrutan melanda dunia usaha

Bank dapat menyita aset usaha pelaku bisnis yang tidak mampu membayar utang.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Jumat, 08 Jan 2021 15:19 WIB
11 bulan pandemi: Risiko kebangkrutan melanda dunia usaha

Pandemi Covid-19 terhitung telah terjadi di Indonesia selama 11 bulan. Merebaknya virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan China itu, memaksa dunia usaha tidak menggunakan kapasitas maksimalnya untuk melakukan produksi.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, setelah pandemi berjalan 11 bulan, saat ini pihaknya khawatir terjadi risiko kebangkrutan di dunia usaha.

"Sekarang yang jadi concern kami itu risiko terhadap kebangkrutan, karena ada yang tidak tune in antara data yang ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan realitas di lapangan," kata Hariyadi, Jumat (8/1).

Hariyadi menjelaskan, data OJK menunjukkan restrukturisasi utang hanya dilakukan kepada 25% kredit perbankan kepada dunia usaha. Jumlah tersebut menurutnya sekitar Rp1.400 triliun, dari Rp5.500 triliun kredit yang dikucurkan perbankan ke sektor riil.

Jika hanya 25% kredit yang direstrukturisasi, lanjutnya, artinya 75% kredit baik-baik saja. Namun, ketika Hariyadi melakukan perbandingan dengan Malaysia, justru 75% kredit direstrukturisasi dan 25% kredit baik-baik saja.

"Ini juga perlu dilihat, angka 25% ini sebetulnya bagaimana sih? Apakah ini adalah umpan balik dari industri perbankan kepada OJK, yang tentunya mereka melihat dari kapasitas yang ada," ujarnya.

Apabila yang diukur hanya kapasitas perbankan untuk melakukan restrukturisasi, katanya, tentu hal tersebut akan berbeda dengan kondisi nyata. Dia pun mengkhawatirkan jumlah restrukturisasi kredit tersebut tidak menggambarkan realita di lapangan.  

"Kalau ternyata lebih besar, ini perlu ada intervensi dari pemerintah. Kami belum tahu seperti apa dan saya khawatir ada risiko kebangkrutan," tuturnya.

Dia mengkhawatirkan, apabila relaksasi kredit OJK berakhir pada 2022 dan ada gap yang sangat besar antara ekuitas modal usaha dengan kemampuan membayar utang yang tidak cukup, maka akan terjadi kebangkrutan. Pasalnya, bank dapat menyita aset usaha.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid