sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Antisipasi pemadaman listrik lagi, Permen ESDM direvisi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi peraturan menteri untuk mengantisipasi pemadaman listrik kembali terulang.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Selasa, 06 Agst 2019 01:38 WIB
Antisipasi pemadaman listrik lagi, Permen ESDM direvisi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi peraturan menteri untuk mengantisipasi pemadaman listrik kembali terulang.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan bakal merevisi peraturan menteri (permen) untuk mendorong kinerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Hal tersebut dilakukan sebagai respons untuk mengantisipasi agar tidak terjadi gangguan pemadaman listrik di masa depan.

"Kami baru saja rapat pimpinan, penyusunan peraturan (revisi) ini yang kita yakini bisa mendorong lagi PLN lebih berkinerja baik, termasuk di dalamnya misal pengaturan kompensasi, itu kita maksimumkan," kata Rida dalam keterangannya di Gedung ESDM Jakarta, Senin (5/8). 

Penyusunan Permen tersebut ditargetkan selesai pada Rabu pekan ini. 

Menurutnya masalah kompensasi memang sudah diatur dalam Permen nomor 27 tahun 2017, namun kompensasi tersebut hanya diberikan PLN bagi pelanggan yang menghubungi call center

"Kemarin kompensasi itu sudah diatur misal jika pelanggan mengalami pemadaman listrik sekian jam dalam satu bulan itu akan diberikan kompensasi dengan syarat jika pelanggan itu menghubungi ke call center, nah itu akan kami tiadakan, jadi kita coret, pokoknya setiap ada wilayah yang terdampak selama beberapa jam, PLN wajib mendapatkan kompensasi dari PLN tanpa dia harus telepon melalui call center," ujarnya. 

Rida menegaskan nantinya melalui revisi Permen ESDM ini, tidak hanya pelanggan yang dikenakan denda jika melakukan telat bayar, tetapi PLN juga dibebankan atau diwajibkan membayar kompensasi jika pelanggan dirugikan dengan gangguan listrik. 

"Jadi mereka juga harus bayar kalau listrik mati dan itu merugikan kita. Jadi fair dong, nah misal, listrik mati dalam batas waktu yang ditentukan, maka mereka wajib memberikan kompensasi dengan memberikan potongan harga tarif pembayaran listrik kepada pelanggan, dan jika listrik mati melebihi waktu yang ditentukan maka PLN juga wajib memberikan kompensasi dengan memberikan bayar uang ganti rugi kepada pelanggan, sehingga fair, dan PLN tentu saja akan lebih ekstra hati-hati dalam memberikan pelayanan," tegasnya.

Sponsored

Menurut Rida, langkah ini harus dilakukan agar tidak terjadi hal serupa, di samping listrik merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. 

"Kita harus do something, listrik itu kebutuhan mendasar dan kalau mati akibatnya sangat fatal, ini kalau sekiranya terjadi seperti ini artinya bakal rapuh banget, bisa lumpuh aktivitas kita semua," tuturnya. 

Rida menuturkan untuk kasus pemadaman listrik kemarin memang masih menggunakan Permen sebelumnya. Namun, untuk selanjutnya akan diberlakukan Permen baru. 

"Nanti cara pemberlakuannya seperti apa akan dicantumkan di Permen, kalau yang kemarin itu masih mengikuti Permen yang berlaku," jelasnya. 

Rida menegaskan kompensasi yang bakal diberikan PLN kepada 21 juta pelanggan yang terdampak tidak diberikan dalam bentuk uang tetapi diberikan dengan cara pengurangan biaya tarif listrik PLN. 

"Kompensasi itu bukan ngasih uang tapi dalam bentuk pengurangan Kwh, begitu mekanismenya biar enggak ribet ada transaksi ke perorangan, dan untuk nominalnya kurang lebih Rp1 triliun, dan pastinya masih dihitung oleh teman-teman PLN," tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid