sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perempuan AS pelaku 'kasus mayat dalam koper ' di Bali bebas dari penjara

Peristiwa yang menyeret Heather ke penjara terjadi pada Agustus 2014 setelah Sheila von Wiese-Mack, 62, ditemukan di dalam bagasi taksi.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Jumat, 29 Okt 2021 17:17 WIB
Perempuan AS pelaku 'kasus mayat dalam koper ' di Bali bebas dari penjara

Seorang wanita Amerika yang dihukum karena membantu membunuh ibunya di Bali pada tahun 2014 bebas dari penjara pada hari Jumat (29/10). Perempuan bernama Heather Mack itu telah menjalani tujuh tahun dari hukuman 10 tahun dan akan dideportasi ke Amerika Serikat.

Peristiwa yang menyeret Heather ke penjara terjadi pada Agustus 2014 silam setelah mayat sosialita kaya Chicago, Sheila von Wiese-Mack, 62, ditemukan di dalam bagasi taksi yang diparkir di St. Regis Bali Resort kelas atas.

Heather Mack, yang hampir berusia 19 tahun dan hamil beberapa minggu, dan pacarnya yang saat itu berusia 21 tahun, Tommy Schaefer, ditangkap sehari kemudian setelah mereka ditemukan di sebuah hotel sekitar 10 kilometer (6 mil) dari St. Petersburg. Regis.

Polisi mengatakan CCTV hotel menunjukkan pasangan itu berdebat dengan ibu gadis itu di lobi hotel sesaat sebelum pembunuhan, yang diduga terjadi di dalam sebuah kamar di hotel.

Pengadilan Indonesia memvonis Mack 10 tahun penjara karena membantu Schaefer dalam pembunuhan ibunya dan memasukkan mayatnya ke dalam koper. Schaefer menerima hukuman 18 tahun. Putri mereka, Stella Schaefer, lahir sesaat sebelum orang tuanya divonis pada tahun 2015. 

Berdasarkan hukum Indonesia, dia diizinkan untuk tinggal bersama ibunya di selnya di penjara wanita Kerobokan sampai dia berusia 2 tahun, dan Mack memberikan hak asuh putrinya yang masih kecil kepada seorang wanita Australia sampai dia dibebaskan dari penjara.

Mack dan ibunya memiliki hubungan yang bermasalah, dengan para pejabat mengkonfirmasi polisi telah dipanggil ke rumah keluarga Oak Park, Illinois, puluhan kali.

Pada tahun 2016, Robert Bibbs, sepupu Schaefer, mengaku bersalah membantu merencanakan pembunuhan dengan imbalan US$50 ribu yang diharapkan akan diwarisi Mack, dan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara pada tahun berikutnya.

Sponsored

Mack, kini berusia 26 tahun, digiring melewati kerumunan wartawan di luar Lapas Wanita Kerobokan di Denpasar, ke dalam mobil yang menunggu yang membawanya ke kantor imigrasi dekat bandara internasional Bali pada Jumat pagi.

Mengenakan topeng, kacamata hitam, dan rompi oranye deportasi imigrasi, dia tidak berkomentar kepada wartawan kecuali mengatakan, "Ya Tuhan ... kamu gila!" dari balik jendela mobil.

Beberapa teman Mack terlihat menyambutnya di luar penjara, termasuk Oshar Putu Melody Suartama, wanita Australia yang menikah dengan pria Bali, yang membesarkan Stella.(ABCnews)

Berita Lainnya
×
tekid