sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bank DKI kucurkan Rp700 miliar untuk Program Pangan Murah

Uang disalurkan kepada dua BUMD penyedia komoditas.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Minggu, 23 Feb 2020 17:05 WIB
Bank DKI kucurkan Rp700 miliar untuk Program Pangan Murah

PT Bank DKI mengucurkan sekitar Rp700 miliar untuk Program Pangan Murah 2020. Dana didistribusikan kepada dua badan usaha milik daerah (BUMD) Ibu Kota. 

"Dua BUMD yang sudah bekerja sama dengan kita, adalah PT Food Station dan PD Dharma Jaya. Masing-masing Rp300 miliar hingga Rp400 miliar," kata Direktur Umum Bank DKI, Zainudin Mappa, via keterangannya di Jakarta, Minggu (23/2).

Kedua perusahaan pelat merah tersebut, sebagai penyedia kebutuhan pangan. Sinergi ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 93 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah bagi Masyarakat Tertentu.

"Mereka (Food Station dan Dharma Jaya) membutuhkan tambahan permodalan. Untuk suplai kepada masyarakat. Sifatnya perputaran dana melalui pendanaan komersial," tuturnya.

Pelaksanaan Program Pangan Murah turut menggandeng instansi terkait lain. Macam Perumda Pasar Jaya dan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta.

Kegiatan dilaksanakan setiap bulan. Dari Senin-Sabtu. Pukul 08.00-17.00. "Di outlet-outlet Dharma Jaya, pasar-pasar kelolaan Perumda Pasar Jaya, JakGrosir, JakMart, dan gerai kewirausahaan terpadu," ucap Zainudin.

Beragam komoditas dijual dengan harga miring. Seperti daging sapi Rp35 ribu per kilogram, daging kerbau Rp30 ribu per kilogram, daging ayam Rp8.000 per kilogram, telur ayam Rp10 ribu per 15 butir, beras Rp30 ribu per lima kilogram,  ikan kembung Rp13 ribu per kilogram, dan susu UHT Rp30 ribu per karton.

Dia menambahkan, program tersebut menyasar kelompok masyarakat tertentu. Di antaranya, pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), petugas prasarana dan sarana umum (PPSU), serta pegawai harian lepas (PHL) berpendapatan UMP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid