sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bea Cukai Batam bakar lima ribu koli pakaian bekas

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Senin, 03 Apr 2023 19:01 WIB
Bea Cukai Batam bakar lima ribu koli pakaian bekas

Bea Cukai Batam baru saja melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas. Barang-barang tersebut merupakan barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 hingga 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan. 

"Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp17,4 miliar," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dalam keterangan resminya, Senin (3/4). 

Askolani menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator atau alat dengan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik, dan kemudian dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur. Pemusnahan dilakukan di PT Desa Air Cargo, yang merupakan sebuah perusahaan pengelolaan limbah yang berada di Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Kec. Nongsa, Batam, dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu. 

"Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang," kata Askolani. 

Sponsored

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan jika BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan karena tidak memiliki nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, dan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan. 

Pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Importasi barang bekas dapat memengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri dan sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor,” ucap Askolani.

Berita Lainnya
×
tekid