sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bea Cukai ungkap titik rawan masuknya baju bekas impor ilegal

Titik risiko masuknya impor baju bekas ilegal dari pesisir Timur Sumatera, Batam, dan Kepulauan Riau (Kepri).

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Kamis, 16 Mar 2023 10:35 WIB
Bea Cukai ungkap titik rawan masuknya baju bekas impor ilegal

Isu penjualan baju bekas impor atau thrifting impor kembali ramai diberitakan. Padahal kegiatan tersebut sudah dilarang pemerintah sejak lama, bahkan telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pada Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (14/3), Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyatakan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap baju bekas impor mencapai 7.877 ball pakaian bekas per Februari 2023.

“Sesuai dengan ketentuan pemasukan barang komoditi pakaian impor bekas, tidak diizinkan bekas,” kata Askolani dikutip Kamis (16/3).

Ia mengaku, sepanjang 2022 Bea dan Cukai telah melakukan penindakan pakaian bekas sebanyak 234 penindakan dan berlanjut hingga Februari 2023 sudah ada 44 penindakan untuk 1.700 ball pakaian bekas. Dari penindakan tersebut, Askolani menyimpulkan terdapat beberapa titik risiko yang sering menjadi pintu masuknya baju impor bekas tersebut.

“Dari pola penanganan yang kita lakukan selama ini, titik risiko ini dari pesisir Timur Sumatera, Batam, dan Kepulauan Riau (Kepri) yang didominasi lending spot dengan pelabuhan tidak resmi,” tutur Askolani.

Askolani juga mewaspadai beberapa titik lainnya yang perlu ditingkatkan pengawasannya, yakni Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas, Belawan, dan Cikarang.

“Modusnya yang dipakai itu undeclared atau miss declared, di mana baju-baju bekas ini diselipkan di antara dominasi barang-barang lainnya. Tentunya ini menjadi kewaspadaan kami dalam melakukan penindakan, dan tentu menjadi risiko lintas batas dari titik pengawasan kita,” ujar Askolani.

Ia pun menyatakan, kerja sama Bea dan Cukai dengan aparat penegak hukum (APH) berjalan cukup solid dalam melakukan pengawasan.

Sponsored

Sebelumnya diberitakan, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba menyatakan, thrifting baju bekas ini menjadi ancaman bagi pelaku UMKM lokal dan menimbulkan masalah lingkungan yang serius. Alasannya, banyak di antara baju bekas impor yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Thrifting pakaian impor ini juga akan merugikan produsen UKM tekstil. Menurut Center of Indonesia Policy Studies (CIPS) dan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Fillament Indonesia (ApsyFI) 80% produsen pakaian di Indonesia didominasi oleh industri kecil dan mikro. Sedangkan impor pakaian bekas selama ini memangkas pangsa pasar mereka sebesar 12-15%,” tutur Hanung.

Berita Lainnya
×
tekid