BPKP selesai reviu impor kereta bekas, jubir: Hasilnya tanya ke stakeholder!
Kode etik profesi auditor internal membuat BPKP tidak dapat membuka hasil reviu tersebut kepada publik.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memberikan reviu rencana impor kereta dari Jepang kepada pemangku kepentingan. Penyelesaian reviu ini selesai pada akhir Maret 2023.
Juru bicara BPKP Azwad Zamroddin Hakim mengatakan, laporan itu berisi rekomendasi BPKP kepada para pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan impor kereta dari negeri Sakura.
"Yang jelas beberapa waktu lalu BPKP sudah menyerahkan hasil reviu rencana impor kereta kepada stakeholder," katanya dalam keterangan, Rabu (5/4).
Azwad menyebut, kode etik profesi auditor internal membuat BPKP tidak dapat membuka hasil reviu tersebut kepada publik. Lantaran, kode etik profesi auditor internal mengatur soal kepemilikan informasi dan tidak membuka informasi tersebut.
Dalam aturan itu, auditor dapat membukanya dengan sebuah pengecualian. Yakni, terdapat kewajiban hukum atau profesional yang mengharuskan untuk melakukannya.
"Untuk rekomendasi dan saran dari hasil reviu BPKP dapat ditanyakan langsung kepada pemangku kepentingan yang telah meminta BPKP melakukan audit beberapa waktu lalu," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, terkait impor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang masih menunggu audit dari BPKP. Audit akan digunakan untuk meneliti terkait kebutuhan hingga harga pengadaan KRL.
Izin impor KRL bekas dari Jepang oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih terganjal teknis rekomendasi dari Kemenperin karena masalah tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Impor tersebut dibutuhkan untuk menggantikan 10 rangkaian kereta yang pensiun tahun ini.
"Kita minta ada audit BPKP. Insya Allah dalam waktu 10 hari selesai dan bisa dilihat," kata Agus di acara Indonesia International Furniture Expo (IFEX) 2023 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Kamis (9/3).
Menurut Agus, pemerintah lebih memprioritaskan opsi retrofit atau penambahan teknologi pada rangkaian KRL yang lama untuk dilakukan peremajaan.
Selain mengupayakan pengadaan impor KRL bekas, KCI sudah melakukan penandatanganan kontrak pengadaan 16 rangkaian KRL baru dengan PT Industri Kereta Api (Persero) atau Inka.
BPKP akan mengaudit kemampuan KCI dalam pengadaan impor KRL. Agus menambahkan lembaga tersebut juga bakal mengaudit Inka perihal kemampuan keuangan, kemampuan teknologi, dan kondisi armada kereta yang akan diproduksi.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB
Euforia tanggal kembar: Bertabur diskon dan bebas ongkir di e-commerce
Kamis, 23 Nov 2023 14:19 WIB