sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BI ajak masyarakat bagi THR dengan UPK Rp75.000

UPK tidak hanya digunakan sebagai benda koleksi, tetapi juga alat pembayaran yang sah dan dapat dibelanjakan oleh masyarakat.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 14 Apr 2021 13:36 WIB
BI ajak masyarakat bagi THR dengan UPK Rp75.000

Bank Indonesia (BI) mengajak masyarakat untuk membagi-bagikan tunjangan hari raya (THR) kepada sanak keluarga, dengan menggunakan uang pecahan khusus (UPK) Kemerdekaan bernilai Rp75.000.

"Kami mendorong masyarakat untuk menggunakan UPK Rp75.000 untuk bagi-bagi di Idulfitri 2021 ini," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim dalam webinar, Rabu (14/4).

Dengan begitu BI berharap, UPK tidak hanya digunakan sebagai benda koleksi, tetapi juga alat pembayaran yang sah dan dapat dibelanjakan oleh masyarakat.

"UPK Rp75.000 kami dorong tidak hanya untuk koleksi, tetapi juga transaksi. Juga sebagai THR untuk lebaran ini," ujarnya.

Marlison pun menuturkan, BI telah melakukan perluasan penukaran UPK tersebut. Di mana satu KTP dapat menukarkan hingga 100 lembar uang pecahan khusus tersebut setiap harinya.

"Satu orang satu KPT bisa menukar 100 lembar per hari dan dapat melakukan pengulangan di hari-hari berikutnya," ucapnya. 

Namun penukaran hanya dapat dilakukan di bank-bank nasional, dan tidak dapat dilakukan secara individu di kantor cabang BI, untuk menghindari terjadinya penumpukan nasabah di tengah pandemi Covid-19.

"Kami mencegah terjadinya klaster atau dampak pandemi di sektor perbankan, jadi prokes betul-betul diterapkan dengan cara mengurangi kerumunan khususnya dalam penukaran uang ini," ucapnya.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid