Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai dapat melemahkan lembaga antirasuah itu. Setyo mengatakan, KPK saat ini masih mempelajari pasal-pasal dalam RKUHAP dan telah menyampaikan sejumlah catatan resmi.
“Kita ini kan pelaksana. Penegak hukum yang lain juga pelaksana. Kita melihatnya dari sisi bahwa ini ada daftar isian yang berisi pasal demi pasal. Nah, pasal demi pasal itulah kemudian dikaji,” ujarnya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7).
Ia menjelaskan, seluruh pemangku kepentingan, termasuk KPK, telah diberi ruang untuk memberikan masukan terhadap RKUHAP. Kajian tersebut, kata dia, sudah dirilis ke publik oleh juru bicara KPK dan dilengkapi dengan tambahan dari pimpinan.
“Harapannya tentu apa yang menjadi kajian kami, poin-poin yang sudah disampaikan, bisa didalami. Supaya tidak memberikan dampak atau efek yang kontraproduktif,” kata Setyo.
Ia menegaskan, pentingnya RKUHAP disusun secara transparan, partisipatif, dan mempertimbangkan kondisi aktual. Sebab hukum acara pidana merupakan bagian vital dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Sekali lagi, hukum acara pidana itu ruh atau nyawa dari sistem peradilan pidana. Dengan kondisi seperti itu, harapannya dibuat secara transparan, melibatkan banyak pihak, dan berlaku jangka panjang,” tutur dia.
Sebagai informasi, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menilai, revisi KUHAP akan melemahkan mekanisme penyadapan terhadap KPK. Lantaran, penyadapan hanya di tingkat penyidikan dan menyerahkannya ke UU khusus. Hal ini menurutnya telah mengabaikan wewenang KPK untuk menyadap sejak penyelidikan yang berpotensi menghambat operasi tangkap tangan (OTT).
Melihat UU, penyadapan KPK dapat dilakukan bahkan di tahap penyelidikan. Wana menilai ada potensi keterlambatan pengungkapan kasus korupsi, bila wacana di atas benar diwujudkan.
“Hal ini berfungsi sebagai mekanisme pengumpulan informasi yang aktual dan tepat waktu, sehingga tindak pidana korupsi dapat dilakukan tangkap tangan," kata Wana beberapa waktu lalu.