sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Buruh Krakatau Steel sepakati PHK massal

Buruh Krakatau Steel sepakati PHK massal terhadap 2.683 Pekerja 

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Senin, 26 Agst 2019 18:15 WIB
Buruh Krakatau Steel sepakati PHK massal

Sebanyak 2.683 buruh outsourcing dari sembilan vendor penyedia tenaga kerja PT Krakatau Steel (KS) Tbk. dinyatakan bersedia untuk tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Penyelesaian perseteruan antara Krakatau Steel dengan ribuan buruh berakhir setelah ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Para buruh menyepakati program restrukturisasi. Ini terbukti dengan adanya Perjanjian Bersama (PB) antara sembilan vendor dengan Pengurus Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBC).

"Tanggal 15 Agustus mereka sepakat kemudian dituangkan dalam bentuk perjanjian bersama dan ada di dalam perjanjian bersama ada item-itemnya," kata Kadisnaker Kota Cilegon Bukhori saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (26/8).

Hal ini pun dibenarkan oleh ketua FSPBC Safrudin, ia mengatakan, pihaknya telah sepakat dengan kebijakan restrukturisasi yang berakibat pemutusan kontrak terhadap 2.683 buruh outsourcing. 

Sponsored

"Sudah (sepakat), sempat kecewa soal restrukturisasi ini terkait karena Pemda tidak memperhatikan kita. Harusnya pemda memperhatikan, minimal mencegah menunda dan sebagainya," kata Safrudin.

Safrudin mengungkapkan ada lima poin yang disepakati antara sembilan vendor dan FSPBC. Diantaranya adalah mendapatkan sebanyak dua kali pesangon, serta mendapatkan kembali pekerjaan di PT KS ketika keuangan perusahaan stabil.

"Bahwa dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) pihak pengusaha dan pihak pekerja sepakat menerima pesamgon 2 kali ketentuan meskipun sesuai aturan undang-undang dalam pasal 156 1 kali," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid