close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan terdapat total dana repatriasi dari program amnesti pajak (tax amnesty) yang masuk sebesar Rp146 triliun dari tiga periode atau hingga September 2019.  / Antara Foto
icon caption
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan terdapat total dana repatriasi dari program amnesti pajak (tax amnesty) yang masuk sebesar Rp146 triliun dari tiga periode atau hingga September 2019. / Antara Foto
Bisnis
Senin, 14 Oktober 2019 21:05

Dana repatriasi pajak terkumpul Rp146 T di September 2019

Dana repatriasi dari program amnesti pajak masuk sebesar Rp146 triliun dari tiga periode atau hingga September 2019.
swipe

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan terdapat total dana repatriasi dari program amnesti pajak (tax amnesty) yang masuk sebesar Rp146 triliun dari tiga periode atau hingga September 2019. Adapun sebesar Rp12,6 triliun sudah habis masa tahannya selama tiga tahun sehingga bebas dibawa ke luar negeri.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, mengatakan dana repatriasi masuk secara bertahap melalui tiga periode. Periode pertama, Juli-September 2016, periode kedua Oktober-Desember 2016, dan periode ketiga Januari-Maret 2017.

Repatriasi adalah dana yang kembali ke Indonesia dan diinvestasikan dalam negeri. Dana ini tak boleh dibawa ke luar negeri tiga tahun sejak program amnesti pajak dilakukan. 

"Repatriasi Juli-September 2016 totalnya Rp12,6 triliun. Dengan demikian yang sudah free di bulan September 2019 hanya Rp12,6 triliun dari total Rp146 triliun," kata Robert di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (14/10).

Robert merinci, dari total dana repatriasi yang masuk sebesar Rp146 triliun, sebesar Rp130 triliun masuk melalui gateaway, yaitu bank persepsi yang ditunjuk pemerintah. 

"Selebihnya, Rp16 triliun masuk melalui crossing surat-surat berharga yang ada di Indonesia," ujar Robert. 

Namun demikian, Robert mengatakan hingga Agustus 2019, bank persepsi melaporkan belum ada pergerakan dana repatriasi sebesar Rp12,6 triliun tersebut mengalir lagi ke luar negeri. 

Untuk diketahui, sesuai dengan ketentuan DJP, wajib pajak bisa menginvestasikan dana repatriasi mereka ke delapan instrumen invesatsi seperti Surat berharga Negara Republik Indonesia, Obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah, dan Investasi keuangan pada Bank Persepsi. 

Selanjutnya, wajib pajak bisa menginvestasikan dana repatriasi mereka ke obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah dan bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan