sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ancaman pelemahan daya beli dari kenaikan PPN 12%

Pemerintah menaikkan tarif PPN dari 11% yang berlaku saat ini menjadi 12% pada 2025.

Qonita Azzahra
Qonita Azzahra Selasa, 12 Mar 2024 19:01 WIB
Ancaman pelemahan daya beli dari kenaikan PPN 12%

Pemerintah mantap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% yang berlaku saat ini menjadi 12% pada 2025. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bilang, kenaikan tarif PPN ini merupakan salah satu bentuk keberlanjutan dari kebijakan-kebijakan perekonomian yang sudah dijalankan pemerintah saat ini.

Selain itu, kenaikan tarif pajak ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7 ayat 1. Dalam beleid tersebut tertulis tarif PPN yang semula 10% akan naik menjadi 11% pada 1 April 2022, dan akan menjadi 12% paling lambat berlaku pada 1 Januari 2025.

“Detailnya dalam satu bulan ke depan. Jadi tentu satu bulan ke depan ini sudah ada keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), tanggal 20 Maret,” kata Airlangga, di kantornya, Jumat (8/3).

Usai KPU mengumumkan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024, pemerintah bakal mematangkan rencana kenaikan tarif PPN ini bersama dengan pembahasan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025. Setelah itu, rencana kebijakan itu akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebelum disahkan pada Oktober mendatang.

“Program APBN pelaksananya adalah pemerintah yang akan datang, akan mendapatkan kepastian sesudah pengumuman KPU. Tentu program yang akan masuk ke dalam APBN adalah program yang akan dijalankan pemerintah mendatang,” imbuh Airlangga.

Dalam UU HPP, sebenarnya pemerintah bisa saja mengubah tarif PPN paling rendah 5% dan paling tinggi 15%, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). Namun, penyesuaian peraturan itu akan tergantung dari kebijakan rezim pemerintahan selanjutnya.

Perlu diketahui, ketika PPN resmi naik nantinya, barang-barang dan jasa yang akan mengalami kenaikan tarif pajak, yakni pakaian, tas, sepatu, pulsa, alat elektronik, otomotif, kosmetik, hingga layanan streaming film dan musik. Sementara barang-barang dan jasa yang tidak dikenakan kenaikan tarif PPN meliputi: barang hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya; barang kebutuhan pokok seperti beras, gula, telur, daging, minyak goreng; uang, emas batangan dan surat berharga; jasa di bidang kesehatan medik, jasa pelayanan sosial, hingga jasa di bidang keagamaan.

Daya beli terancam turun

Sponsored

Pada dasarnya, kenaikan tarif PPN seperti pedang bermata dua. Di satu sisi, kebijakan ini berpotensi mendongkrak pendapatan negara dari setoran pajak.

“Salah satu alasan pemerintah menyesuaikan tarif PPN adalah setoran dari PPN itu nanti akan masuk ke kas negara dan menjadi salah satu sumber penerimaan yang dananya akan digunakan untuk membiayai program-program yang telah direncanakan,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat, kepada Alinea.id, Selasa (12/3).

Selain itu, meski bukan satu-satunya, penyesuaian tarif PPN bisa menjadi instrumen untuk mendorong rasio pajak (tax ratio) nasional. Hal ini berkaitan dengan konsumsi masyarakat yang berasal dari pungutan pajak atas penyerahan barang dan jasa.

“Kemudian, PPN juga berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi seperti untuk menekan inflasi dan lainnya,” tambah Irawan.

Namun di sisi lain, daya beli masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah sangat mungkin anjlok karena kenaikan harga barang-barang yang terimbas tarif PPN. Apalagi, saat ini masyarakat tengah didera dengan kenaikan harga berbagai macam kebutuhan pokok.

Meski pendapatan negara berpotensi mengalami kenaikan dari penyesuaian tarif PPN, namun ekonomi nasional terancam tumbuh terbatas.

“Berkaca dari kenaikan tarif PPN pada 2022 dari 10% ke 11% itu membuat pertumbuhan ekonomi mengalami perlambatan dan beberapa sektor, termasuk ritel pertumbuhannya tertahan bahkan melambat,” tutur Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, kepada Alinea.id, beberapa waktu lalu.

Berdasar catatan Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi April ialah sebesar 0,95%, dengan kenaikan tarif PPN yang mulai dilaksanakan pada 1 April 2022 berkontribusi sebesar 0,01% terhadap inflasi nasional. Dampak penyesuaian tarif PPN ini masih tergolong kecil, karena kenaikan tarif PPN hanya terjadi pada beberapa barang saja dan barang pokok tidak termasuk di dalamnya.

Dengan tekanan dari kenaikan berbagai harga komoditas yang sedang dirasakan masyarakat, menurut Tauhid, ada baiknya jika pemerintah menunda kenaikan tarif PPN. Penundaan itu bisa dilakukan hingga saat yang tepat, seperti ketika perekonomian Indonesia dapat tumbuh di atas 5,3% dan harga-harga komoditas stabil atau bahkan turun.

“Jadi biar daya beli masyarakat stabil dan ekonomi tumbuh dulu, baru tarif PPN dinaikkan ke 12%. Karena kalau tidak, dampaknya justru kontraproduktif ke perekonomian kita,” lanjut Tauhid.

Sementara itu, menurut Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, dengan adanya UU HPP, kenaikan PPN menjadi 12% di 2025 tidak bisa lagi dihindari. Oleh karenanya, agar tidak memukul daya beli masyarakat terlalu keras dan mengungkit tingkat inflasi nasional, pemerintah perlu mengelola dampak penyesuaian tarif PPN dengan baik.

Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan menambah bantuan sosial untuk masyarakat menengah ke bawah.

“Karena bagaimanapun yang paling terdampak dari kenaikan tarif PPN adalah masyarakat kelas menengah ke bawah. Dan agar daya beli masyarakat tidak terlalu tertekan dan meningkatkan inflasi, upaya stabilisasi harga dari pemerintah pusat dan daerah bersama Bank Indonesia sangat penting,” jelas Fajry, kepada Alinea.id, Selasa (12/3).

Berita Lainnya
×
tekid