sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gaikindo sebut yang harus dibenahi untuk kembangkan molis

Gaikindo berkomitmen mendukung pemerintah untuk membangun industri mobil listrik dalam negeri.

Hermansah Eka Setiyaningsih
Hermansah | Eka Setiyaningsih Rabu, 12 Des 2018 12:44 WIB
Gaikindo sebut yang harus dibenahi untuk kembangkan molis

Mungkin beberapa tahun lalu belum banyak masyarakat yang berfikiran menggunakan mobil listrik dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Tetapi dalam beberapa tahun ke depan, nampaknya masyarakat menjadikan mobil listrik sebagai pilihan untuk menemani aktivitas sehari-hari. Ini seiring dengan tren global yang mulai beralih dari mobil konvensional ke mobil listrik.

Tentunya diperlukan dukungan industri untuk mewujudkan itu. Kebetulan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berkomitmen mendukung pemerintah untuk membangun industri mobil listrik dalam negeri.

Ketua I Gaikindo Jongky D Sugiarto mengatakan, tren penggunaan kendaraan listrik di global patut dicontoh, mengingat kendaraan ini lebih ramah lingkungan. Masalah polusi sendiri sudah menjadi topik yang rentan di negara manapun.

Kendaraan listrik di Indonesia akan berkembang dan untuk itu harus membenahi tiga hal mendasar. Pertama, terkait peraturan perpajakan. "Mari kita telaah kembali, berapa besar pajak-pajak yang harus di bayar oleh sebuah kendaraan listrik?," kata Jongky.

Kedua, terkait regulasi pemerintah yang mempermudah penanaman investasi. Gaikindo melihat ada beberapa kemudahan yang bisa diberikan pemerintah, yakni tax allowance, tax holiday, fasilitas tarif bea masuk dan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP).

Ketiga, terkait infrastruktur. Apalagi kendaraan listrik murni atau hibrida menggunakan tiga komponen utama, yakni motor penggerak, baterai, dan inverter.  "Kita mulai dari plug in hybrid maupun full electric. Plug in dan full electric ini memerlukan charging station atau stasiun pengisian listrik umum (SPLU). Nah jadi kita butuh SPLU," jelas Jongky.

Ketiga hal tersebut diklaim Gaikindo sangat penting untuk melancarkan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Tidak seperti mobil konvensional, kendaraan listrik menggunakan baterai sebagai tenaga penggerak. Itulah sebabnya industri komponen dalam negeri harus didorong memproduksi baterai yang digunakan sebagai sumber energi kendaraan listrik.

Apalagi sebenarnya Indonesia memiliki sumber bahan baku untuk pembuatan komponen baterai, seperti nikel murni di Morowali dan Halmahera serta kobalt di Bangka. "Baterai itu tidak mudah dan tidak kecil investasinya. Kalau mau bikin badan mobil, kita sudah bisa dan sudah ada pabriknya seperti pabrik kaca mobil, karpet, kampas rem dan lainnya. Tapi baterai untuk mobil listrik kita belum punya," ungkapnya.

Sponsored

Sebenarnya, membuat mobil listrik tidak jauh berbeda dengan membuat mobil yang konvensional. Hanya memang ada beberapa tambahan komponen yang berkaitan dengan listrik, inverter, baterai dan sebagainya.

Pelaku industri otomotif Indonesia sebenarnya juga sudah bisa membuat mobilnya. Hanya perlu pengembangan mesin mobil listrik, mesin konvensional, juga inverter konverter di listriknya. Itulah sebabnya harga mobil listrik pasti lebih mahal daripada mobil biasa karena mesinnya dua.

Kendati begitu, perusahaan yang mengerjakan proyek mobil listrik ini diyakini akan menambah pendapatan perusahaan. Selain itu, juga membuka lapangan kerja serta membuka peluang masuknya investor baru. 

Tidak heran kalau Jongky berharap, pemerintah segera menyelesaikan peraturan dan kebijakan terkait kendaraan listrik tersebut. "Mereka (pemerintah) sedang membahas ini terus menerus dan Gaikindo juga sudah ikut memberikan sumbang saran, karena memang sudah kewajiban kami memberikan kepada pemerintah. Kita doakan semoga cepat beres," pungkasnya.

Pemerintah memang tengah memfinalisasikan regulasi khusus guna mempercepat program Kendaraan Bermotor Listrik untuk transportasi jalan yang merupakan melalui Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Rancangan regulasi ini mencakup pengaturan kendaraan bermotor listrik yang penggerak utamanya menggunakan motor listrik. Juga mendapat pasokan sumber tenaga listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lain secara langsung di dalam kendaraan maupun dari luar, sedangkan untuk kendaraan bermotor jenis hybrid mengikuti kebijakan Low Carbon Emmission Vehicle (LCEV).

Kendati aturan main mobil listrik belum dikeluarkan, namun tidak memengaruhi keaktifan pemerintah mempersiapkan infrastruktur mobil listrik. Misalkan saja apa yang dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada Senin (10/12).

Pada kesempatan itu, Menteri ESDM meresmikan Green Energy Station di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) 31.129.02 milik PT Pertamina (Persero), Kuningan, Jakarta Selatan. Dengan konsep Green Energy, SPBU tersebut juga telah menyediakan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) untuk mobil listrik.

Hadirnya mobil listrik yang beremisi rendah ini, diyakini akan dapat bersaing dengan mobil konvensional yang berbahan bakar minyak. "Mobil listrik nantinya dibuat bersaing dengan combustion engine. Mobil listrik bukan hanya masa depan bangsa tetapi masa depan dunia, energi yang lebih ramah lingkungan," tegasnya dalam keterangan tertulisnya.

Kehadiran SPLU menjadi salah satu faktor paling penting dalam menunjang keberlangsungan kendaraan listrik di Indonesia. Secara umum, proyek kendaraan listrik bertujuan meningkatkan ketahanan energi nasional energi nasional dengan menerapkan empat prinsip, yaitu availability, accessibility, affordability, dan accessibility.

Penyediaan infrastruktur SPLU nantinya dilaksanakan oleh badan usaha di bidang energi yang memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL). Dimana untuk pertama kali diberikan penugasan kepada PT PLN (Persero) dan dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara bidang energi lainnya. 

Bagaimana dengan tarif? Tarif SPLU telah ditetapkan dalam Permen ESDM No. 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) melalui pengaturan Tarif Tenaga Listrik Untuk Keperluan Layanan Khusus yang bisa dipertimbangkan menjadi tarif tenaga listrik antara PT Pertamina (Persero) atan PT PGN (Persero) untuk SPLU.
 

Berita Lainnya
×
tekid