sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BKF beberkan insentif perpajakan untuk kendaraan listrik

Menurutnya, saat ini pemerintah sudah berupaya mempercepat transformasi ekonomi menuju ekonomi hijau.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Senin, 06 Mar 2023 17:33 WIB
BKF beberkan insentif perpajakan untuk kendaraan listrik

Pemerintah telah mengumumkan akan memberikan insentif kendaraan listrik mulai 20 Maret 2023 mendatang. Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal turut serta terlibat dalam mendukung percepatan adopsi massal kendaraan listrik.

“Langkah konkret ini sudah dilakukan baik di sisi supply maupun demand,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam konferensi pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Senin (6/3).

Menurutnya, saat ini pemerintah sudah berupaya mempercepat transformasi ekonomi menuju ekonomi hijau. Harapannya, dengan adanya ekonomi hijau akan memberi nilai tambah yang lebih tinggi, menambah kesempatan kerja, dan berdampak pada efisiensi subsidi energi dan pengurangan emisi karbon.

Febrio menambahkan, untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik, hingga saat ini sudah ada berbagai fasilitas fiskal, antara lain yaitu tax holiday yang diberikan 20 tahun sesuai dengan nilai investasi untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya. Lalu super deduction hingga 300% atas kegiatan penelitian dan pengembangan atau research and development (RnD) tentang kendaraan listrik.

“Ketiga ada pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku untuk pembuatan baterai kendaraan listrik,” tutur Febrio.

Keempat adalah PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor. Kelima yaitu pengenaan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan listrik berbasis baterai sebesar 0%, sedangkan kendaraan mesin konvensional minimal dikenakan tarif 15% bahkan sampai 95% sesuai dengan emisi masing-masing.

Keenam adalah fasilitas bea masuk 0% atas impor kendaraan listrik incompletely knocked down (IKD) dan completely knock down (CKD). Ketujuh yang terakhir adalah insentif pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor sampai sebesar 90%.

Febrio juga menyampaikan insentif kendaraan listrik akan menyasar 50 ribu unitnya untuk pelaku UMKM penerima dana KUR dan pelanggan listrik 450-900 Volt Ampere (VA), sehingga mendorong produktivitas dan efisiensi UMKM. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid