sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gelombang 4 Kartu Prakerja dibuka akhir Juli, pemerintah jamin lebih baik

Pemerintah menargetkan pada Agustus mendatang dapat dimulai kelas tatap muka secara langsung bagi para peserta.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 13 Jul 2020 22:53 WIB
Gelombang 4 Kartu Prakerja dibuka akhir Juli, pemerintah jamin lebih baik

Setelah sempat dihentikan sementara untuk dilakukan evaluasi menyeluruh, kini program Kartu Prakerja yang telah berjalan sebanyak tiga gelombang, akan kembali dibuka.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono mengatakan gelombang keempat bakal dibuka pada akhir Juli ini dengan kuota peserta mencapai 500.000 orang. 

"Kami berharap untuk batch 4 bisa segera dijalankan bersama dengan perangkat regulasi baru, yang mudah-mudahan ini akan jauh lebih baik dari tata kelola dan akuntabilitasnya," katanya dalam video conference, Senin (13/7).

Pesertanya sendiri, lanjutnya, akan diprioritaskan bagi para pencari kerja yang terdampak pandemi Covid-19 dan pekerja tanpa upah seperti pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Selain itu juga akan diprioritaskan kepada pekerja terdampak yang sudah masuk daftar tunggu atau waiting list Kementerian Ketenagakerjaan. Berdasarkan pada pendaftaran peserta program Kartu Prakerja sebelumnya, saat ini terdapat antrean peserta yang telah masuk ke waiting list sebanyak 3 juta peserta.

Di samping itu, pemerintah menargetkan pada Agustus mendatang dapat dimulai kelas tatap muka secara langsung bagi para peserta, jika situasi memungkinkan dan terjadinya penurunan jumlah kasus positif Covid-19 di dalam negeri. Rencananya, pelatihan secara tatap muka akan dilangsungkan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan dilangsungkan di daerah-daerah yang telah mengalami penurunan penyebaran pandemi.

"Untuk bulan Agustus kalau situasinya memungkinkan, seiring dengan mulai stabilnya pengaruh Covid-19, kami targetkan mulai ada pelatihan offline, apakah nanti di pertengahan atau akhir Agustus 2020," tuturnya.

Beri jaminan tata kelola lebih baik

Sponsored

Susiwijono mengatakan pembukaan kembali program Kartu Prakerja akan dilakukan dengan tata kelola yang lebih baik. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Beleid yang diteken 7 Juli itu mengubah Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Nah, Perpres yang baru ini akan menjamin pelaksanaan program Kartu Prakerja lebih akuntabel. 

"Perpres hasil revisi ini, pertama ingin memastikan Kartu Prakerja tepat sasaran dan tepat guna. Oleh karena itu, melalui Perpres 76 ini, ada beberapa pengaturan yang sifatnya adalah melengkapi, terutama melengkapi dari aspek tata kelola dan akuntabilitas," katanya.

Di sisi lain, pemerintah juga telah meminta evaluasi berbagai lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Polri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta masyarakat yang telah mengikuti program tersebut, terkait beberapa batch yang telah berjalan sebelumnya. Usulan dari berbagai lembaga dan masyarakat tersebut telah ditampung di dalam Perpres 76/2020.

"Pemerintah betul-betul ingin memastikan, bahwa program ini bisa jalan dengan mengedepankan aspek akuntabilitas dan tata kelola program yang baik," ujarnya.

Susi menuturkan program Kartu Prakerja semakin relevan untuk dijalankan mengingat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung dan telah berdampak luas terhadap angkatan kerja dalam negeri.

Kartu Prakerja diyakini dapat meningkatkan kemampuan peserta dan mendorong penciptaan wirausahawan baru.

"Kalau dilihat angkatan kerja yang kena PHK (pemutusan hubungan kerja) dan dirumahkan, kemudian kondisi perekonomian di kuartal II-2020 yang mungkin kontraksi sangat dalam. banyak hal yang kemudian menjadi pendorong program Kartu Prakerja di batch berikutnya harus kami gulirkan kembali," ucapnya.

Dia menjelaskan, dalam Perpres 76/2020 tersebut diatur secara lebih ketat penerima manfaat, yaitu UMKM atau buruh yang terdampak langsung Covid-19 serta tidak diperbolehkan bagi pejabat negara seperti aparatur sipil negara (ASN), Polri, dan pegawai BUMN.

Selain itu, untuk pengawasan program akan ditambah enam kementerian dan lembaga di dalam Komite Program Kartu Prakerja, antara lain Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), BPKP, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berita Lainnya
×
tekid