sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gubernur Bali dorong konsumsi garam lokal digenjot

Upaya tersebut dilakukan dengan menerbitkan SE Gubernur 69/1994 seiring ditolaknya garam lokal dijual di pasar modern.

 Siti Nurjanah
Siti Nurjanah Selasa, 28 Sep 2021 13:45 WIB
Gubernur Bali dorong konsumsi garam lokal digenjot

Masyarakat Bali diminta mengonsumsi garam lokal lantaran kini sudah tidak bisa masuk pasar modern di dalam negeri seiring berlakunya standar nasional Indonesia (SNI), yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 1994 dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Indonesia (SNI).

Program menggencarkan konsumsi garam lokal tersebut pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Trasional Lokal Bali. Agar sesuai SNI, garam harus mengandung iodium.

"Saya mendapat laporan banyak garam kita di Bali diolah secara tradisional oleh petani garam, itu yang sesungguhnya mutunya sangat bagus dan khas bagi cita rasanya, tidak bisa dijual ke ke pasar modern,” ucap Gubernur I Wayan Koster dalam telekonferensi, Selasa (28/9).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menerangkan, pelaku usaha garam tradisional Bali umumnya tidak ingin menambahkan iodium ke dalam produknya. Alasannya, bakal menghilangkan cita rasa khas.

“Garam kita cita rasanya itu enak sekali. Dikasih iodium malah jadi tidak enak," jelasnya. 

Meski tidak sesuai SNI, Koster menegaskan, garam Bali mendapat pengakuan dan diminati dunia kuliner. Pun sudah diekspor ke Jepang, Korea, Thailand, Prancis, Swiss, Rusia, hingga Amerika Serikat (AS). 

Dirinya melanjutkan, terdapat beberapa sentra garam di Bali dan eksis sejak dahulu hingga sekarang. Produksi di Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karangasem bahkan telah dicatatkan dan mendapat perlindungan indikasi geografis dari Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham. 

Koster menambahkan, penerbitan SE 17/2021 juga dengan bertimbangan filosofi, sosiologis, kultural, dan empris di Bali. Misalnya, proses produksi berbasis ekosistem alam dan pengetahuan warisan leluhur sebagai budaya kreatif Krama pesisir Bali sehingga wajib dilindungi, dilestarikan, dan diberdayakan.

Sponsored

Langkah ini diharapkan bermanfaat bagi masyarakat Bali, terutama dalam pengembangan perekonomian dan kebudayaan lokal. "Sekarang regulasi sudah selesai semua, akan kita jalankan secara bertahap mulai tahun ini supaya sumber daya lokal Bali ini betul-betul memiliki nilai ekonomi, memberi manfaat sebesar-besarnya," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid