sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kementan minta Provinsi Bali pertahankan zero case PMK

Bali dinyatakan zero case PMK per 15 Agustus 2022.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 06 Okt 2022 20:06 WIB
Kementan minta Provinsi Bali pertahankan <i>zero case</i> PMK

Indonesia kembali melaporkan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sejak pertengahan tahun 2022. Padahal, sempat dinyatakan bebas wabah PMK oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) pada 1990.

Berdasarkan data Siaga PMK per 6 Oktober 2022, pukul 18.00 WIB, ada 17 provinsi di Indonesia yang masih memiliki kasus aktif. Hanya delapan provinsi yang tidak mencatatkan penambahan kasus (zero case).

Suatu wilayah dikatakan zero case apabila tidak ditemukan kasus PMK baru selama minimal 14 hari sejak kasus terakhir dilaporkan. Bali menjadi salah provinsi zero case PMK per 15 Agustus lalu.

Untuk menjaga capaian ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK Kementerian Pertanian (Kementan) menyusun penyesuaian pengaturan lalu lintas khusus di "Pulau Dewata". Regulasi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan.

"Kita ingin secara khusus, kita harapkan, Bali bisa mempertahankan zero case ke depan dan memperkuat pertahanan dengan program vaksinasi masif," kata Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Kementan, Wisnu Wasisa Putra, dalam webinar Alinea Forum bertajuk "Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan saat Wabah PMK", Kamis (6/10).

Wisnu menuturkan, penyesuaian regulasi dilakukan guna memperkuat lalu lintas hewan ternak di Bali. Ada sejumlah ketentuan khusus yang harus dipenuhi pihak-pihak yang akan melalulintaskan hewan rentan PMK, produk segar, hingga produk olahan hewan menuju Bali.

Wisnu menerangkan, hewan rentan PMK berupa sapi, kambing, domba, dan kerbau dari pulau/kabupaten/kota di Bali dilarang dilalulintaskan untuk tujuan perdagangan dalam dan luar negeri menuju seluruh zona kabupaten/kota. Namun, khusus hewan ternak babi, diperbolehkan keluar untuk tujuan langsung dipotong di rumah pemotongan hewan (RPH).

"Dengan ketentuan memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner (SV) yang diterbitkan sebelum keberangkatan," ujar Wisnu.

Sponsored

Kemudian, produk segar dilarang dilalulintaskan ke luar Bali. Namun, produk daging segar premium diperbolehkan masuk jika berasal dari negara bebas PMK dan dikirimkan langsung ke Bali.

Tentunya, ujar Wisnu, produk dari luar tersebut harus dilakukan pelayuan dengan suhu lebih dari 2 derajat Celcius selama minimal 2 hari dan dibekukan dengan suhu -18 derajat Celcius. "Dan menunjukkan dokumen persyaratan impor sesuai yang disyaratkan oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan) di pintu masuk atau entry point."

Adapun lalu lintas produk olahan diperbolehkan keluar dan masuk dari dan menuju pulau/kabupaten/kota di Bali untuk tujuan perdagangan dalam dan luar negeri. Wisnu mengatakan, produk olahan ini dapat dilalulintaskan ke seluruh zona kabupaten/kota dengan sejumlah ketentuan.

"Menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan tindakan pengamanan biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak, dan evaluasi terhadap kelayakan kemasan pada saat memasuki pintu masuk," papar Wisnu.

Di samping penyesuaian regulasi khusus Bali, Wisnu juga memaparkan skema karantina dan lalu lintas hewan ternak rentan PMK secara umum. Katanya, karantina hewan ternak diawali dengan pengajuan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) melalui penyerahan dokumen karantina.

Lalu, diperiksa kebenaran, kelengkapan, dan sah atau tidaknya dokumen tersebut. "Dokumen yang tidak lolos pemeriksaan awal akan ditahan selama 3 hari untuk kemudian dilengkapi dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya," terangnya.

Sementara itu, dokumen yang dinyatakan benar, sah, dan lengkap selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik yang meliputi pemeriksaan laboratorium. Jika dinyatakan lolos, ternak memperoleh sertifikat pembebasan dan dapat dilalulintaskan setelah melalui karantina.

Apabila dinyatakan tidak lolos pemeriksaan dokumen maupun fisik, maka dilakukan penolakan terhadap hewan ternak. Ternak juga dilarang dikembalikan ke lokasi awal pengiriman dan akan dimusnahkan dengan potong bersyarat.

Di sisi lain, tercatat ada 549.298 ekor ternak yang tertular PMK hingga saat ini. Jenis ternak yang paling terdampak PMK senasional adalah sapi potong, sapi perah, kerbau, kambing, domba, dan babi.

Kemudian, angka kesembuhan mencapai 439.086 ekor. Adapun 12.419 ekor ternak telah dilakukan potong bersyarat dan 9.557 ternak mati terdampak PMK. Sementara cakupan vaksinasi menembus 3.679.624 ekor.

Berita Lainnya
×
tekid