sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bikin rugi, KPPI usut lonjakan impor wol terak hingga wol mineral

Penyelidikan bermula dari adanya laporan PT Nichias Rockwool Indonesia (NRI), 23 Juni 2023.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 27 Jul 2023 08:31 WIB
Bikin rugi, KPPI usut lonjakan impor wol terak hingga wol mineral

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mulai mengusut tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) lonjakan impor wol terak (slag wool), wol batuan (rock wool), dan wol mineral semacam itu (similar mineral wools) termasuk campurannya dalam bentuk curah, lembaran, atau gulungan, Selasa (25/7). Penyelidikan safeguards produk HS 6806.10.00 ini guna melindungi industri dalam negeri.

Ketua KPPI, Mardjoko, mengatakan, penyelidikan berawal dari adanya permohonan PT Nichias Rockwool Indonesia (NRI), 23 Juni 2023, atas melonjaknya impor tersebut. Pemohon turut menyampaikan sejumlah bukti pendukung.

"Dari bukti awal permohonan yang diajukan, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor dan indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor tersebut," ucapnya dalam keterangannya, Rabu (26/7).

Mardjoko menyampaikan, kerugian maupun ancaman terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk selama 2020-2022. "Antara lain, kerugian secara terus-menerus yang diakibatkan turunnya volume produksi, penjualan domestik, produktivitas, dan kapasitas terpakai."

"Selain itu, terdapat peningkatan volume persediaan akhir atau jumlah barang yang tidak terjual dan penurunan pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik," imbuhnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi peningkatan jumlah impor produk tersebut hingga 63% sepanjang 2020-2022. Tahun lalu, impornya mencapai 36.713 ton atau melonjak 101% dibandingkan 2021 sebesar 18.226 ton.

Pada 2021, nilai impor produk tersebut juga meningkat 33% daripada tahun sebelumnya sebesar 13.752 ton. Negara utama asal impor adalah Malaysia (59,3%), China (35,7%), dan negara lainnya (2,4%).

KPPI mengundang semua pihak yang memiliki kepentingan agar mendaftarkan diri selambat-lambatnya 15 hari sejak dimulainya penyelidikan. Pendaftaran disampaikan secara tertulis ke Kantor KPPI di Jalan MI Ridwan Rais Nomor 5, Gedung I, Lantai 5, Jakarta; telepon/faks (021) 3857758, atau surel kppi@kemendag.go.id.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid