sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPPU belum rampung olah data pascapemanggilan produsen migor

KPPU telah memanggil 12 produsen minyak goreng, dua asosiasi, dan juga beberapa peritel.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Kamis, 24 Mar 2022 19:05 WIB
KPPU belum rampung olah data pascapemanggilan produsen migor

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil para produsen minyak goreng (migor), asosiasi, hingga peritel untuk mencari tahu penyebab mahal dan langkanya minyak goreng.

Namun hingga saat ini belum ada info terbaru mengenai penyebab dari kelangkaan dan mahalnya minyak goreng beberapa bulan ini. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan jika pihaknya masih mengolah data.

"Saat ini belum ada update lagi. Masih mengolah data/keterangan yang diperoleh," ungkapnya kepada Alinea.id, Kamis (24/3).

KPPU telah memanggil 12 produsen minyak goreng, dua asosiasi, dan juga beberapa peritel. KPPU mengajak Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI untuk berkoordinasi dan turut menyampaikan data dan informasi yang diperolehnya kepada KPPU terkait dugaan mafia minyak goreng.

Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan data yang dimaksud khususnya berhubungan dengan perilaku persaingan usaha tidak sehat antar pelaku minyak goreng, dalam mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPPU.

Menurutnya hal ini dalam rangka menindaklanjuti informasi yang disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI pada tanggal 17 Maret 2022.

"Dalam rapat tersebut Menteri Lutfi mencurigai adanya oknum yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk kepentingan pihak-pihak tertentu," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Jumat (18/3).

Permasalahan tersebut diduga terjadi di tiga provinsi. Yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta. Saat ini KPPU tengah melakukan penegakan hukum menghadapi permasalahan minyak goreng sejak 26 Januari 2022.

Sponsored

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan tiga fakta di lapangan mengenai drama minyak goreng ini. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, berdasarkan pemantauan lapangan yang dilakukan Ombudsman di 34 provinsi setidaknya ada tiga fenomena masyarakat menyikapi kebijakan minyak goreng dari pemerintah.

Pertama, ditemukan penimbunan oleh masyarakat. Menanggapi kondisi ini pihaknya meminta agar Satgas Pangan melakukan tindakan yang tegas, sehingga penimbunan bisa diminimalisir.

"Penimbunan ini diharapkan Satgas Pangan reaksi cepat ini perlu ketegasan," katanya dalam Diskusi Pelayanan Publik Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng, Selasa (8/2).

Kedua, menurutnya, ditemukan pengalihan barang di pasar modern. Artinya, kelangkaan di pasar modern memang ada yang dibuat oleh pelaku pasar modern.

Dia menjelaskan, pelaku pasar modern ada yang menawarkan ke pasar tradisional untuk membeli, karena pengawasan di pasar modern bisa dilakukan dengan ketat. Akhirnya, dijual ke pasar tradisional dengan harga di atas Rp 14.000.

"Ya tentu masyarakat mau datang ke pasar modern, tapi gak semua punya akses kalaupun ada akses, minyak enggak ada, repot juga," katanya.

Ketiga, terjadi panic buying atau membeli secara berlebihan meski sudah dibatasi. Menurutnya, karena kondisi ini terjadi secara berulang, maka mestinya bisa diantisipasi. 

Berita Lainnya
×
tekid