sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Krakatau Steel mulai restrukturisasi utang dengan 6 bank

Krakatau Steel mendapatkan relaksasi utang dari keenam bank berupa perpanjangan tenor dan pengurangan beban pinjaman.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 01 Okt 2019 11:07 WIB
Krakatau Steel mulai restrukturisasi utang dengan 6 bank

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. bersama anak perusahaannya melakukan perjanjian tambahan atau addendum dan restrukturisasi utang dengan enam bank pada Senin (30/9). Keenam bank tersebut yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank ICBC Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank), dan PT Bank Central Asia Tbk.

Beberapa anak perusahaan Krakatau Steel yang terlibat adalah PT Krakatau Wajatama, PT Meratus Jaya Iron & Steel, PT KHI Pipe Industries, dan PT Krakatau Engineering.

Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan, dengan perjanjian ini, perseroan akan mendapatkan relaksasi pembayaran utang. Sehingga, beban keuangan menjadi berkurang dan tenor atau jangka waktu pelunasan pinjaman jadi lebih panjang.

“Ini adalah upaya Krakatau Steel dan anak perusahaan dalam melakukan restrukturisasi secara menyeluruh untuk menyehatkan kinerja finansial secara berkelanjutan. Nanti, secara keseluruhan keuangan KRAS akan jadi lebih sehat,” ujar Silmy dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/9).

Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian sebelumnya pada 12 Juli 2019 tentang perjanjian perubahan dan pernyataan kembali perjanjian pokok transformasi bisnis dan keuangan PTKS dengan para kreditur, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, Indonesia Eximbank, dan BCA.

Sebelumnya, Pada tanggal 22 Maret 2019 Krakatau Steel menandatangani Perjanjian Pokok Transformasi Bisnis dan Keuangan yang ditindaklanjuti dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PTKS tanggal 26 April 2019. RUPS tersebut menyetujui transformasi bisnis dan keuangan perseroan serta anak perusahaan perseroan.

Isi perjanjian tersebut salah satunya menyelesaikan pinjaman kelompok usaha yang akan dilakukan mulai tahun ini. Untuk pinjaman yang berkelanjutan akan diselesaikan melalui kas dari hasil operasi.

Krakatau Steel mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran dan menyelesaikan utang sesuai dengan jadwal melalui skema Tranche A yang bersumber pada dana operasional, Tranche B yang bersumber pada hasil divestasi, dan Tranche C1 yang bersumber pada hasil right issue.

Sponsored

"Kami berharap, setelah ditandatanganinya perjanjian kredit restrukturisasi ini dapat mempercepat proses transformasi bisnis dan operasional," kata Silmy.

Apabila isi perjanjian kredit restrukturisasi dapat segera terlaksana, lanjut Silmy, arah dan tujuan restrukturisasi finansial dapat diwujudkan.

Sebelumnya, pada Agustus lalu, Direktur Corporate Banking Mandiri Royke Tumilaar mengatakan restrukturisasi Krakatau Steel akan dilakukan melalui tiga skema dengan tenor yang berbeda-beda.

Tranche A, akan memiliki tenor delapan tahun. Kemudian Tranche B, memiliki tenor tiga tahun, dan Tranche C lebih fleksibel dan bisa diperpanjang ke depannya.

Royke mengatakan setengah dari utang emiten bersandi KRAS ini, yang mencapai Rp10 triliun-Rp15 triliun masuk dalam Tranche B dengan penjualan aset perusahaan.

Bank Mandiri, lanjut Royke, memiliki eksposur pinjaman ke Krakatau Steel senilai Rp7 triliun-Rp8 triliun. Jumlah kredit ini, kata Royke, merupakan jumlah terbesar di antara bank-bank lain yang mengikuti perjanjian ini.

Selain penyelesaian kredit, Royke menjelaskan, KRAS tak hanya berkewajiban melunasi utangnya. Namun, KRAS juga berkewajiban untuk melakukan perbaikan kinerja agar produksi sesuai dengan yang disepakati.

Adapun untuk bunga pinjaman dalam restrukturisasi ini berada di bawah 5%. Sebab, pinjaman tersebut berbentuk dolar Amerika Serikat.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid