sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LPS turunkan suku bunga penjaminan 25 bps

Kebijakan ini diambil dengan beberapa alasan, salah satunya kondisi likuiditas perbankan yang longgar.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Sabtu, 29 Mei 2021 10:47 WIB
LPS turunkan suku bunga penjaminan 25 bps

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan bagi bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 bps. Keputusan diambil dalam rapat dewan komisioner (RDK) pada Kamis (27/5).

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk rupiah pada bank umum menjadi sebesar 4% dan valas 0,5%, sementara untuk rupiah pada BPR sebesar 6,5%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 29 Mei-29 September 2021.

"Tingkat bunga penjaminan ditetapkan turun dengan mempertimbangkan adanya penurunan suku bunga simpanan yang cukup signifikan ditopang kondisi likuiditas perbankan yang longgar," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat (28/5).

Selain itu, faktor pertimbangan lain dari keputusan ini adalah dinamika risiko pasar keuangan global yang relatif terkendali dampaknya serta masih perlunya upaya kebijakan mendorong penurunan suku bunga kredit.

Yudhi mengatakan, perlu tetap menjaga momentum dalam kondisi pemulihan ekonomi yang masih pada tahap awal seperti sekarang dengan memberikan stimulus. Salah satunya, menurunkan biaya dana bagi perbankan. 

Beberapa indikator lain yang menjadi pertimbangan dalam penetapan kebijakan ini, seperti level pertumbuhan DPK yang masih tinggi dan stabilitas sistem keuangan domestik terkendali meski terdapat beberapa risiko eksternal yang perlu dicermati lebih jauh.

LPS, janjinya, akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan terciptanya stabilitas sistem keuangan melalui instrumen kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank yang efektif. 

Di sisi lain, LPS bersama otoritas sektor keuangan lainnya bakal terus memperkuat sinergi kebijakan yang dapat memastikan ketahanan sektor keuangan tetap kuat dan stabil.

Sponsored

"Selanjutnya, kami mengimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku," ujarnya.

Dirinya juga mengingatkan kembali kepada nasabah penyimpan untuk memperhatikan imbal hasil yang diterima agar tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang berlaku tersebut. Dengan demikian, simpanan tetap memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Mengenai penurunan tingkat bunga penjaminan, Yudhi mengatakan, sebenarnya kebijakan tersebut secara bertahap telah dilaksanakan sebelumnya dengan pertimbangan kondisi global dan domestik yang perlahan mulai pulih dan bergerak positif.

“Kami juga melihat sistem perekonomian masih membutuhkan dukungan bunga yang lebih rendah dari segi cost perbankan, jadi kami turunkan lagi ke level yang lebih rendah," ucapnya.

Dalam melakukan penyesuaian tingkat bunga penjaminan, klaimnya, LPS selalu menggunakan metodologi yang cukup advance, meliputi berbagai analisis, statistik, dan lain sebagainya.

"Dan kami melihat tingkat likuiditas perbankan yang peluangnya menurut kami cukup terbuka untuk menurunkan suku bunga," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid