close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penyuluhan Kebijakan Jasa Keuangan bertema “Meningkatkan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online Ilegal” di LPP Garden Hotel, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (2/7/2022). Foto istimewa
icon caption
Penyuluhan Kebijakan Jasa Keuangan bertema “Meningkatkan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online Ilegal” di LPP Garden Hotel, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (2/7/2022). Foto istimewa
Bisnis
Sabtu, 02 Juli 2022 18:30

OJK: Hindari gali lubang tutup lubang utang pinjol ilegal

Bila para peminjam utang online terus berulang bersikap seperti itu malah akan memicu bertumbuhnya pinjol-pinjol ilegal di Indonesia.
swipe

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para konsumen untuk melunasi utang pinjaman online ilegal, sebelum mengambil utang lanjutan. 

“Bila (utang) sudah jatuh tempo, hentikan mencari pinjaman lain. Jangan gali lubang tutup lubang,” kata Kepala Sub Bagian Pengawasan Pasar Modal OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Syahidah Khusnul Khotimah dalam acara Penyuluhan Kebijakan Jasa Keuangan bertema “Meningkatkan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online Ilegal” di LPP Garden Hotel, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (2/7). Acara ini juga dihadiri anggota Komisi XI DPR RI RM Wibisono, mewakili Ketua Komisi XI DPR Kazar Muzakir.

Saran tersebut dilontarkan Syahidah menanggapi tren sebagian besar peminjam utang online yang mengajukan pinjaman baru ke pinjol ilegal berbeda, untuk menutupi utang yang sudah jatuh tempo di pinjol ilegal lainnya.

“Solusinya, tetap harus dibayar. Harus dilunasi. Jangan sampai tidak dilunasi.” lanjutnya.

Menurutnya, bila para peminjam utang online terus berulang bersikap seperti itu malah akan memicu bertumbuhnya pinjol-pinjol ilegal di Indonesia. Di sisi lain, ia menyarankan untuk melaporkan ke pihak berwenang apabila cara penagihan utang oleh pinjol ilegal tidak beretika hingga mengancam pihak lain yang masih ada hubungan dengan peminjam. “Segera laporkan polisi.” imbuhnya.

Sementara dosen dan peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada I Wayan Nuka Lantara, menyarankan kepada masyarakat agar membuat perencanaan keuangan sedini mungkin dan mulai dari cara sederhana agar terhindar dari lilitan utang pinjol ilegal.

“Setelah kita mengidentifikasi pendapatan, pengeluaran apa saja. Dengan seperti itu akan terlihat gambaran (pola keuangan) kita, Terutama berhati-hati pada pengeluaran bersifat impulsif.” katanya. 

OJK menjabarkan beberapa hal yang harus diketahui calon peminjam utang online agar tidak terjebak pinjol ilegal, yaitu jasa penyedia pinjol legal terdaftar di OJK dan bias diakses langsung di situs resminya, struktur organisasi jelas dan para pemangku jabatan sudah melalui uji kepantasan dan kelayakan, serta tunduk secara hukum.

“Kalau (pinjol) ilegal, Bungan dan denda sangat tinggi. Perjanjian dua pihak tidak transparan. Pengurus dan SDM tidak handal. Tidak ada fit and proper test pada direksi.” kata Syahidah.

Selain itu, kata Syahidah, OJK memberikan izin bagi penyedia jasa pinjol legal untuk mengakses data pribadi peminjam hanya melalui tiga hal yakni akses kamera, lokasi, dan mikrofon handphone. “Bila (mengaksesnya) lebih dari itu maka dipastikan pinjol ilegal.” katanya. 

“Pinjol ilegal seringnya memakai nama-nama mirip dengan legal. Tetapi logonya berbeda. Wajib cek di web resmi OJK,” tambahnya.

Berdasarkan data per Mei 2022 Satgas Waspada Investasi (SWI), dengan OJK termasuk di dalamnya, sebanyak 10.093 investasi ilegal, 3.784 pinjol ilegal dan 165 gadai ilegal telah dihentikan operasinya. Adapun jumlah pinjol legal yang terdaftar di OJK per Mei 2022 adalah 102 platform, terdiri dari 95 pinjol konvensional dan tujuh syariah. 

img
Mosi Retnani
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan