close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Google Maps/Kevin Yoga Tama Priyono
icon caption
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Google Maps/Kevin Yoga Tama Priyono
Bisnis
Rabu, 11 Januari 2023 19:32

OJK terbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2022, ini 3 pokok isinya

POJK ini menggantikan aturannya sebelumnya, POJK 11/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
swipe

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (KPMM).

POJK ini diterbitkan sebagai upaya penyesuaian perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan manajemen risiko, yang sejalan dengan standar internasional Basel III: Finalising post-crisis reforms (Basel III Reforms).

Direktur Humas OJK, Darmansyah, mengungkapkan, beberapa perubahan dalam POJK KPMM mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran (SE) OJK terkait. Adapun komponen modal inti dan modal pelengkap bank yang diatur dalam POJK ini tak mengalami perubahan.

"Untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional capital requirements for bank exposures to central counterparties dan margin requirements for non-centrally cleared derivatives," kata Darmansyah dalam keterangannya, Rabu (11/1).

Standar tersebut bertujuan mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga bank didorong melakukan transaksi melalui central counterparty.

Darmansyah memaparkan, ada tiga hal pokok diatur dalam POJK 27/2022 ini. Pertama, penyesuaian dengan Standar Basel III Reforms, seperti pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR risiko pasar bagi seluruh bank sejak 1 Januari 2024.

"Kedua, yaitu payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivative yang tidak dilakukan melalui central counterparty," tuturnya.

Ketiga, penyelarasan dengan POJK lainnya, seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan. POJK 27/2022 mulai berlaku sejak diundangkan, 28 Desember 2022.

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan