sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah batal naikkan tarif listrik 900 VA

Pemerintah memastikan pembatalan rencana kenaikan tarif listrik untuk pelanggan golongan 900 VA.

Hermansah
Hermansah Senin, 30 Des 2019 11:53 WIB
Pemerintah batal naikkan tarif listrik 900 VA

Pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif listrik untuk pelanggan golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi rumah tangga mampu. Semula, rencana tarif baru tersebut dilaksanakan pada 1 Januari 2020.

“Belum (ada kenaikan). Kami jaga kestabilan dulu,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin (30/12).

Rencana penyesuaian tarif dinilai belum diperlukan kendati PT PLN (Persero) tengah mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kementerian ESDM. Pemerintah meminta kepada PLN untuk memverifikasi data pelanggan 900 VA terlebih dahulu secara akurat. Agar kebijakan kenaikan tarif tepat sasaran.

“Kami masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah sasaran. Sampai PLN siap dengan data-datanya, kan harus lewat banyak (lembaga) ini,” tegas Arifin.

Pendataan pelanggan PLN akan disesuaikan dengan data milik Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah pelanggan golongan rumah tangga mampu. Sesuai data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA rumah tangga mampu tercatat sebanyak 22,1 juta.

Adapun pada 2020, jumlah pelanggan diproyeksikan sebanyak 24,4 juta. Tarif listrik golongan 900 VA rumah tangga mampu yang bersubsidi sebesar Rp1.352 per kilo Watt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta. Sementara tarif golongan non-subsidi, 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas, dipatok Rp1.467,28 per kWh.

Arifin memastikan kebijakan pembatalan kenaikan tarif listrik ini tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik. Ia menjamin pembatalan ini tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.

Menteri Arifin Tasrif mendorong PLN supaya meningkatkan efisiensi, salah satunya dengan mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pembangkit listriknya.

Sponsored

“Masih banyak yang bisa dihemat. Kami arahkan segera dikonversi ke energi murah. Dengan begitu bisa lebih efisien,” jelas Arifin.

Langkah lain adalah mempersiapkan regulasi terkait perpanjangan kebijakan harga batu bara khusus di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

“Melalui aturan ini, kami ingin menjaga supaya tarif listrik tidak naik karena ekonomi global belum membaik, sehingga kita perlu menjaga industri bisa bangkit,” tambah Arifin.

Target DMO diputuskan tetap 25% dari produksi batubara dan harganya US$70 per ton. DMO diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018. Berdasarkan aturan tersebut, harga batu bara untuk PLN dipatok maksimal US$70 per ton. 

Berita Lainnya
×
tekid