sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemohon yang ajukan insentif perpajakan capai 451.026 wajib pajak

Adapun total insentif perpajakan yang disiapkan pemerintah untuk dunia usaha adalah sebesar Rp123,01 triliun. 

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 03 Des 2020 16:21 WIB
Pemohon yang ajukan insentif perpajakan capai 451.026 wajib pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sebanyak 451.026 wajib pajak telah mengajukan permohonan insentif perpajakan yang disiapkan oleh pemerintah untuk mendukung dunia usaha dari dampak pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif perpajakan dari mulai pelonggaran pajak penghasilan (PPh) pasal 21, PPh impor, PPh Badan pasal 25, maupun restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipercepat. 

Adapun total insentif perpajakan yang disiapkan pemerintah untuk dunia usaha adalah sebesar Rp123,01 triliun. 

"Saat ini sudah lebih dari 451.026 pemohon atau wajib pajak yang meminta untuk mendapatkan insentif perpajakan itu," katanya dalam video conference, Kamis (3/12).

Dia pun mengungkapkan, sektor industri yang paling banyak mengakses insentif tersebut berasal dari sektor usaha yang paling terkena dampak paling parah, yaitu sektor perdagangan, industri pengolahan, dan jasa.

"Yang paling besar terletak pada yang memang terhantam sangat berat dari Covid-19, yaitu perdagangan, namun juga dari industri pengolahan dan jasa perusahaan," ujarnya.

Sri Mulyani pun memastikan pemerintah akan terus meningkatkan kemampuan untuk mendukung agar perekonomian bisa pulih kembali, dengan tetap menjaga kesehatan masyarakat dan keuangan negara.

"Meskipun Covid-19 jadi utama dan prioritas, kita tidak boleh melupakan bahwa Indonesia ke depan butuh pondasi ekonomi yang kuat, produktif, kompetitif," ucapnya.

Sponsored

Oleh karena itu, demi mendukung pemulihan ekonomi nasional defisit pun kemudian melebar dari sebesar 1,79% di APBN 2020 menjadi 6,32% dalam peraturan presiden (Perpres) 72/2020 atau menjadi sebesar Rp1.039,2 triliun.

Pelebaran defisit tersebut sebagian besar digunakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan berbagai program seperti dukungan untuk kesehatan, perlindungan sosial, insentif dunia usaha, dan bantuan korporasi. Totalnya sebesar Rp695,2 triliun.

Berita Lainnya
×
tekid